Jika Anda telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), meskipun hanya satu hari setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM Anda otomatis dianggap tidak berlaku atau mati. Dalam aturan yang berlaku saat ini, tidak ada masa tenggang untuk perpanjangan SIM. Artinya, begitu masa berlaku habis, Anda tidak bisa lagi memperpanjang, melainkan harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal, lengkap dengan serangkaian proses ujian dan administrasi. Banyak orang tidak menyadari ketentuan ini dan baru mengetahuinya ketika sudah terlanjur lewat batas waktu.
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Syarat, dan Biayanya
Batas Waktu Perpanjang SIM
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah 5 tahun. Anda dapat memperpanjang SIM mulai dari 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Tidak ada masa tenggang, jadi jika SIM kedaluwarsa, bahkan hanya satu hari, maka Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat baru. Pastikan Anda mencatat tanggal kedaluwarsa SIM dan melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.
Konsekuensi Telat Perpanjang SIM
- SIM tidak dapat diperpanjang, harus buat baru
- Harus mengikuti ujian teori dan praktik ulang
- Bisa dikenakan tilang dan sanksi hukum jika tetap digunakan
- Tidak bisa digunakan sebagai identitas resmi (misalnya untuk klaim asuransi atau sewa kendaraan)
Biaya Denda Telat Perpanjang SIM
Meskipun tidak ada denda dalam bentuk uang karena telat perpanjang, Anda tetap harus menanggung biaya pembuatan SIM baru, yaitu:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang biasanya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp100.000 tergantung lokasi.
Langkah Mengatasi Telat Perpanjang SIM
Jika SIM Anda sudah mati, berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Cek masa berlaku SIM
- Siapkan dokumen: KTP, surat sehat, hasil tes psikologi, SIM lama (jika masih ada)
- Daftar sebagai pemohon SIM baru (offline di SATPAS atau online via aplikasi Digital Korlantas)
- Ikuti ujian teori dan praktik
- Ambil SIM baru setelah semua proses selesai dan dinyatakan lulus
Jika gagal ujian praktik, Anda memiliki satu kali kesempatan ulang. Jika tetap gagal, tunggu 14 hari untuk ikut ujian kembali.
Syarat dan Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM
Jika SIM Anda masih aktif, Anda bisa memperpanjangnya dengan cara berikut:
-
Perpanjang Offline:
- Kunjungi Satpas, Samsat, atau SIM Keliling
- Siapkan: KTP, SIM lama, surat sehat, hasil tes psikologi
- Isi formulir, bayar biaya, dan rekam data biometrik
- SIM dicetak dan diberikan di tempat
-
Perpanjang Online via Aplikasi Digital Korlantas:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas
- Buat akun dan pilih menu Perpanjang SIM
- Unggah dokumen
- Lakukan pembayaran
- SIM dikirim ke alamat Anda
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Lebih hemat dan praktis jika dibandingkan dengan membuat SIM baru. Jadi, jangan tunda perpanjangan!
Baca juga: Wajib Dimiliki, Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia
Download Aplikasi Moxa untuk Layanan & Jasa Surat Kendaraan
Mendapatkan surat kendaraan yang sah dan terverifikasi sangat penting untuk kelancaran mobilitas kamu. Untuk kemudahan dalam mengurus dan memperbarui surat kendaraan, kamu bisa mendapatkannya dengan cepat dan aman hanya di aplikasi Moxa.
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Registrasi data diri anda
- Pilih produk mobil baru
- Lengkapi form yang harus diisi
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, asuransi, pinjaman tunai, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.
FAQ
1. SIM telat apakah bisa diperpanjang?
Tidak. Jika Anda telat memperpanjang SIM, meskipun hanya satu hari setelah masa berlaku habis, maka SIM tersebut tidak bisa diperpanjang. Anda harus mengurus pembuatan SIM baru sesuai prosedur pemohon baru.
2. SIM mati 4 bulan, apa bisa diperpanjang?
Tidak bisa. SIM yang telah mati selama 4 bulan atau bahkan hanya satu hari tetap dianggap tidak berlaku dan tidak dapat diperpanjang. Anda harus membuat ulang dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
3. Berapa bulan SIM dapat tidak aktif?
Tidak ada batas waktu toleransi atau masa tenggang. Begitu masa berlaku SIM berakhir, meskipun baru lewat satu hari, statusnya langsung menjadi tidak aktif atau mati.
4. SIM mati apakah harus buat baru?
Ya. SIM yang mati tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat ulang dari awal seperti pemohon baru, termasuk melengkapi dokumen, mengikuti tes kesehatan, psikologi, serta ujian teori dan praktik.
5. Tes psikologi SIM bayar berapa?
Biaya tes psikologi SIM bervariasi tergantung lokasi dan layanan yang digunakan. Umumnya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp100.000. Tes ini bisa dilakukan secara online melalui platform seperti erikkes.id atau langsung di lokasi layanan perpanjangan SIM.