Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Telat perpanjang SIM

Telat Perpanjang SIM? Ini Solusi dan Panduan Lengkap 2025

Admin Mona by Admin Mona
in Otomotif
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jika Anda telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), meskipun hanya satu hari setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM Anda otomatis dianggap tidak berlaku atau mati. Dalam aturan yang berlaku saat ini, tidak ada masa tenggang untuk perpanjangan SIM. Artinya, begitu masa berlaku habis, Anda tidak bisa lagi memperpanjang, melainkan harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal, lengkap dengan serangkaian proses ujian dan administrasi. Banyak orang tidak menyadari ketentuan ini dan baru mengetahuinya ketika sudah terlanjur lewat batas waktu.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Syarat, dan Biayanya

Batas Waktu Perpanjang SIM

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah 5 tahun. Anda dapat memperpanjang SIM mulai dari 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Tidak ada masa tenggang, jadi jika SIM kedaluwarsa, bahkan hanya satu hari, maka Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat baru. Pastikan Anda mencatat tanggal kedaluwarsa SIM dan melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.

Konsekuensi Telat Perpanjang SIM

  1. SIM tidak dapat diperpanjang, harus buat baru
  2. Harus mengikuti ujian teori dan praktik ulang
  3. Bisa dikenakan tilang dan sanksi hukum jika tetap digunakan
  4. Tidak bisa digunakan sebagai identitas resmi (misalnya untuk klaim asuransi atau sewa kendaraan)

Biaya Denda Telat Perpanjang SIM

Meskipun tidak ada denda dalam bentuk uang karena telat perpanjang, Anda tetap harus menanggung biaya pembuatan SIM baru, yaitu:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang biasanya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp100.000 tergantung lokasi.

Langkah Mengatasi Telat Perpanjang SIM

Jika SIM Anda sudah mati, berikut langkah yang perlu dilakukan:

  1. Cek masa berlaku SIM
  2. Siapkan dokumen: KTP, surat sehat, hasil tes psikologi, SIM lama (jika masih ada)
  3. Daftar sebagai pemohon SIM baru (offline di SATPAS atau online via aplikasi Digital Korlantas)
  4. Ikuti ujian teori dan praktik
  5. Ambil SIM baru setelah semua proses selesai dan dinyatakan lulus

Jika gagal ujian praktik, Anda memiliki satu kali kesempatan ulang. Jika tetap gagal, tunggu 14 hari untuk ikut ujian kembali.

Syarat dan Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM

Jika SIM Anda masih aktif, Anda bisa memperpanjangnya dengan cara berikut:

  1. Perpanjang Offline:

  • Kunjungi Satpas, Samsat, atau SIM Keliling
  • Siapkan: KTP, SIM lama, surat sehat, hasil tes psikologi
  • Isi formulir, bayar biaya, dan rekam data biometrik
  • SIM dicetak dan diberikan di tempat 
  1. Perpanjang Online via Aplikasi Digital Korlantas:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas
  • Buat akun dan pilih menu Perpanjang SIM
  • Unggah dokumen
  • Lakukan pembayaran
  • SIM dikirim ke alamat Anda

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Lebih hemat dan praktis jika dibandingkan dengan membuat SIM baru. Jadi, jangan tunda perpanjangan!

Baca juga: Wajib Dimiliki, Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia

Download Aplikasi Moxa untuk Layanan & Jasa Surat Kendaraan

Mendapatkan surat kendaraan yang sah dan terverifikasi sangat penting untuk kelancaran mobilitas kamu. Untuk kemudahan dalam mengurus dan memperbarui surat kendaraan, kamu bisa mendapatkannya dengan cepat dan aman hanya di aplikasi Moxa.

  • Download Moxa di Play Store atau App Store.
  • Registrasi data diri anda 
  • Pilih produk mobil baru
  • Lengkapi form yang harus diisi

Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, asuransi, pinjaman tunai, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.

 

FAQ

1. SIM telat apakah bisa diperpanjang?

Tidak. Jika Anda telat memperpanjang SIM, meskipun hanya satu hari setelah masa berlaku habis, maka SIM tersebut tidak bisa diperpanjang. Anda harus mengurus pembuatan SIM baru sesuai prosedur pemohon baru.

2. SIM mati 4 bulan, apa bisa diperpanjang?

Tidak bisa. SIM yang telah mati selama 4 bulan atau bahkan hanya satu hari tetap dianggap tidak berlaku dan tidak dapat diperpanjang. Anda harus membuat ulang dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

3. Berapa bulan SIM dapat tidak aktif?

Tidak ada batas waktu toleransi atau masa tenggang. Begitu masa berlaku SIM berakhir, meskipun baru lewat satu hari, statusnya langsung menjadi tidak aktif atau mati.

4. SIM mati apakah harus buat baru?

Ya. SIM yang mati tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat ulang dari awal seperti pemohon baru, termasuk melengkapi dokumen, mengikuti tes kesehatan, psikologi, serta ujian teori dan praktik.

5. Tes psikologi SIM bayar berapa?

Biaya tes psikologi SIM bervariasi tergantung lokasi dan layanan yang digunakan. Umumnya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp100.000. Tes ini bisa dilakukan secara online melalui platform seperti erikkes.id atau langsung di lokasi layanan perpanjangan SIM.

 

Previous Post

Toyota Kijang Innova, Mobil Keluarga Favorit Indonesia!

Next Post

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan dengan Mudah 2025

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Mobil Toyota paling irit BBM
Mobil

10 Rekomendasi Mobil Toyota Paling Irit BBM 2025

June 20, 2025
harga mobil pick up
Mobil

12 Rekomendasi dan Harga Mobil Pick Up Terbaik 2025

June 20, 2025
Toyota Kijang Innova, Mobil Keluarga Favorit Indonesia!
Otomotif

Toyota Kijang Innova, Mobil Keluarga Favorit Indonesia!

June 17, 2025
Harga Toyota Agya, Pilihan Mobil Kecil Irit dan Stylish!
Otomotif

Harga Toyota Agya, Pilihan Mobil Kecil Irit dan Stylish!

June 17, 2025
50 Rekomendasi Showroom Mobil Bekas Terbaik di Jakarta dan Tips Pilih Showroom yang Trusted
Otomotif

50 Rekomendasi Showroom Mobil Bekas Terbaik di Jakarta dan Tips Pilih Showroom yang Trusted

June 17, 2025
Rekomendasi 7 Motor Honda untuk Wanita yang Stylish, Ringan dan Cocok Buat Nongkrong di 2025
Otomotif

Rekomendasi 7 Motor Honda untuk Wanita yang Stylish, Ringan dan Cocok Buat Nongkrong di 2025

June 11, 2025
Load More
Next Post
Cara bayar denda bpjs kesehatan

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan dengan Mudah 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Produk Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In