Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan aspek penting dalam menjaga kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas. Namun, terkadang situasi kehidupan sehari-hari dapat membuat seseorang lupa atau telat perpanjang SIM mereka.
Telat memperpanjang SIM bisa menjadi masalah serius karena mengemudi dengan SIM yang kedaluwarsa dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk denda maupun sanksi yang lebih berat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk menjaga masa berlaku SIM mereka agar tetap valid, sehingga mereka dapat terus mengemudi dengan aman dan legal di jalan raya. Simak ulasan mengenai telat perpanjangan SIM lebih lengkapnya di bawah ini.
Telat Perpanjang SIM, Apakah yang Harus Dilakukan?
Dikutip dari Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, yang diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya berlaku selama 5 tahun. Jika kamu telat memperpanjang SIM dan masa berlakunya telah habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, jika kamu kelupaan sampai telat untuk memperpanjang SIM maupun telah melewati tenggat waktu, apa yang harus kamu lakukan? Solusinya hanya satu, yaitu dengan membuat SIM baru.
Apakah SIM bisa diperpanjang? Tentunya kamu tidak dapat memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis tersebut. SIM yang sudah mati tersebut menurut aturan tidak dapat kamu perpanjang lagi.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Jakarta dan Syaratnya di 2023
Cara Membuat SIM Online Jika SIM Mati
Jika SIM kamu mati karena habis masa berlakunya, contohnya telat perpanjang selama 1 bulan, 3 bulan, bahkan 1 tahun, maka kamu diwajibkan untuk membuat SIM baru. Prosedur yang dapat dilakukan cukup sama seperti yang dilakukan pada awal kamu membuat SIM.
Pada awalnya pembuatan SIM dilakukan di SATPAS, akan tetapi kini kamu juga dapat melakukannya secara online. Ketika membuat SIM online, nantinya kamu harus tetap datang ke SATPAS untuk melakukan ujian prakteknya.
Berkas Pembuatan SIM
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu untuk menyiapkan syarat untuk membuat SIM baru terlebih dahulu, seperti:
- Melampirkan KTP asli dan Fotokopi.
- Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM.
- Melampirkan surat keterangan sehat baik jasmani maupun rohani. Surat ini bisa kamu dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situs https://erikkes.id atau dengan mengunduh aplikasinya.
- Melakukan bukti bahwa kamu telah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://erikkes.id.
- Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut.
- Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah kamu isi secara lengkap sebelumnya.
Langkah-langkah Pembuatan SIM Online
Berikut beberapa langkah dalam pembuatan SIM online yang dapat kamu lakukan:
- Pertama, kamu dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store
- Kemudian, kamu dapat melakukan pendaftaran akun dengan menggunakan nomor HP.
- Lalu, kamu verifikasi email beserta e-ktp dan pendaftaran akun selesai.
- Lanjutkan dengan klik pada menu SIM, lanjut dengan pilih Pendaftaran SIM.
- Kemudian, kamu ke Pengisian Data, sesuai dengan instruksi yang sudah tertera di aplikasi.
- Selanjutnya, kamu dapat melakukan Pembayaran Pendaftaran SIM yaitu sebesar Rp120.000 (untuk SIM A), Rp100.000 (untuk SIM C), sesuai dengan instruksi yang tertera di aplikasi.
- Setelah sudah membayar, kamu dapat melakukan uji teori untuk pembuatan SIM. Jika kamu sudah dinyatakan Lulus uji teori, pilihlah tanggal untuk melakukan ujian praktik pada SATPAS yang kamu pilih.
- Terakhir, kamu ambil SIM jika kamu sudah dinyatakan telah lulus ujian praktik.
Meskipun seluruh caranya belum dapat dilakukan secara online, karena adanya ujian praktik, tapi pendaftaran SIM online lebih efisien dibandingkan dengan proses yang dilakukan di SATPAS.
Baca Juga: Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang SIM Online 2023
Biaya Pembuatan SIM Semua Golongan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- Biaya Pembuatan SIM A: Rp120.000
- Biaya Pembuatan SIM B (Khusus B1): Rp120.000
- Biaya Pembuatan SIM B (Khusus B2): Rp120.000
- Biaya Pembuatan SIM C: Rp100.000
- Biaya Pembuatan SIM C1: Rp100.000
- Biaya Pembuatan SIM C2: Rp100.000
- Biaya Pembuatan SIM D: Rp50.000
- Biaya Pembuatan SIM D (Khusus D1): Rp50.000
- Biaya Pembuatan SIM Internasional: Rp250.000
Biaya Perpanjangan SIM Online dan Offline
Biaya perpanjangan SIM sedikit lebih murah dibandingkan kamu membuat baru. Berikut ini adalah biaya yang harus kamu keluarkan untuk perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D (Khusus D1): Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Biaya pembuatan SIM baru tentu lebih mahal daripada perpanjangannya. Maka dari itu, jangan sampai kamu telat perpanjang SIM daripada harus membuat baru dan keluar biaya lebih banyak. Ingat, masa berlaku SIM adalah 5 tahun semenjak penerbitan dan aturan ini berlaku sejak tahun 2019.
Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya di blog Moxa. Butuh kendaraan baru? Ajukan kreditnya di Moxa sekarang. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari asuransi, pinjaman dan kredit, hingga investasi.