Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin gencar dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas
Ketahui secara rinci mengenai cara cek tilang elektronik, berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi, besaran denda yang dikenakan, serta langkah-langkah mudah untuk melakukan pembayaran denda berikut ini.
Cara Cek Tilang Elektronik
Untuk mengecek tilang elektronik, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Website Resmi
Buka website resmi dari kepolisian atau dinas lalu lintas yang bertanggung jawab atas penerapan tilang elektronik di kota kamu. Misalnya, di Jakarta, kamu bisa mengunjungi situs https://etle-pmj.info/id.
2. Masukkan Data Kendaraan
Di halaman utama, kamu akan menemukan kolom untuk memasukkan data kendaraan. Kamu dapat memasukkan nomor plat kendaraan yang ingin kamu cek.
3. Verifikasi Data
Beberapa situs mungkin meminta kamu untuk memasukkan data tambahan, seperti nomor mesin atau nomor rangka, untuk memastikan validitas informasi.
4. Lihat Hasil
Jika semua data telah kamu masukkan, klik tombol “Cari” atau “Cek”. Sistem akan menampilkan informasi terkait pelanggaran yang tercatat, jika ada, termasuk tanggal, jenis pelanggaran, lokasi, dan besaran denda yang harus dibayar.
5. Tindak Lanjut
Jika ada pelanggaran yang tercatat, segera catat atau cetak informasi tersebut sebagai bukti dan lanjutkan dengan proses pembayaran denda sesuai instruksi yang diberikan di situs tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat dengan mudah mengecek status tilang elektronik dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ada pelanggaran yang terdeteksi.
Baca Juga: Wilayah Ganjil Genap Jakarta 2023 dan Jadwal Terbarunya
Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Denda
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang sering terdeteksi oleh sistem tilang elektronik (ETLE) sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta denda yang akan dikenakan:
1. Pelanggaran Lampu Merah
Mengabaikan lampu merah atau traffic light merupakan salah satu pelanggaran umum. Denda yang dikenakan adalah Rp500.000,-.
2. Melanggar Marka Jalan
Melanggar garis marka seperti garis putih solid, garis zebra, atau garis stop akan dikenakan denda Rp500.000,-.
3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengemudi ataupun penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan denda tilang Rp250.000,-.
4. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Mengoperasikan ponsel saat mengemudi berpotensi dikenakan denda sebesar Rp750.000,-.
5. Tidak Menggunakan Helm (untuk Pengendara Motor)
Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) akan dikenakan denda sebesar Rp250.000,-.
6. Berboncengan Lebih dari Satu Orang (untuk Pengendara Motor)
Mengangkut lebih dari satu penumpang pada sepeda motor dapat dikenakan denda hingga Rp250.000,-.
7. Melanggar Batas Kecepatan
Pelanggaran dalam bentuk mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditetapkan akan dikenakan denda Rp500.000,-.
8. Menggunakan Plat Nomor Tidak Sesuai
Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada dapat dikenakan denda Rp500.000,-.
Baca Juga: Gak Perlu Panik, Ini Dia Cara Terbaru Mengurus STNK yang Hilang!
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar denda tilang elektronik (ETLE):
Berikut langkah-langkah untuk membayar denda tilang elektronik melalui situs e-tilang:
1. Akses Situs e-Tilang
Kunjungi situs resmi e-tilang melalui browser di smartphone atau PC kamu.
2. Masukkan Nomor Berkas Tilang
Pada halaman utama, temukan kolom untuk memasukkan nomor berkas tilang. Lalu, masukkan nomor berkas tilang kamu, lalu klik tombol “Cari” untuk melihat besaran denda.
3. Cek Besaran Denda
Jika nomor berkas tilang yang kamu masukkan benar, layar akan menampilkan besaran denda yang harus dibayarkan.
4. Lakukan Pembayaran
Klik tombol “Bayar” yang muncul di layar. Ikuti instruksi untuk melakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran yang tersedia.
Pastikan nominal yang kamu bayarkan sesuai dengan besaran denda yang tertera.
5. Konfirmasi Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, klik tombol “Konfirmasi Pembayaran.” Simpan bukti transaksi pembayaran sebagai arsip pribadi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu dapat menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik dengan mudah dan cepat.
Diharapkan dengan mengetahui selengkapnya tentang tilang elektronik, masyarakat dapat lebih waspada dan berkendara dengan baik.
Jangan Lupa Berikan Perlindungan pada Kendaraan Kesayangan
Jangan lupa pastikan mobil kesayangan kamu terlindungi asuransi mobil. Dapatkan asuransi mobil terbaiknya di Moxa. Berikut cara daftarnya:
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- Pilih jenis kelamin.
- Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
- Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
- Pilih menu asuransi dan pilih asuransi sesuai kebutuhanmu.
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai fiturnya yang menarik, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.