Apa beda paspor biasa dan elektronik? Ada dua jenis utama yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Meskipun keduanya memiliki fungsi yang serupa sebagai bukti identitas dan izin perjalanan, mereka memiliki perbedaan mendasar dalam hal keamanan, teknologi, dan kemudahan penggunaan.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang manfaat dan fitur unik yang ditawarkan oleh masing-masing jenis paspor tersebut. Berikut di bawah ini perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik selengkapnya, simak ya.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online Terbaru dan Syaratnya 2023
Beda Paspor Biasa dan Elektronik?
Berikut ini adalah beda paspor biasa dan paspor elektronik:
1. Biaya
Perbedaan biaya antara paspor biasa dan elektronik tentunya cukup signifikan. Biaya dalam membuat paspor biasa dan elektronik telah dibuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk dapat membuat paspor biasa dengan 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000. Sementara, biaya dalam pembuatan paspor elektronik dengan 48 halaman kamu dapat mengeluarkan uang sebesar Rp650.000.
Biaya lebih Rp1.000.000 akan dikenakan jika kamu menggunakan layanan cepat membuat paspor dalam satu hari dan biaya tersebut di luar dari penerbitan paspor.
2. Kelengkapan Data
Perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik juga terdapat pada kelengkapan data. Paspor biasa memuat data diri pemegang paspor, sementara paspor elektronik memiliki data kamu dengan lengkap yaitu dengan adanya biometrik didalamnya. Data biometrik ini dapat berupa sidik jari atau rekam wajah pemegang paspor.
3. Keberadaan Buku Fisik dan Chip
Perbedaan lainnya antara paspor biasa dan paspor elektronik yang dapat kamu temukan adalah keberadaan buku dan chip. Tampilan pada fisik buku antara paspor biasa dan elektronik ini sekilas akan tampak sama, akan tetapi sebenarnya terdapat banyak perbedaan di antara keduanya. Jika kamu melihat secara detail kamu dapat mengenali perbedaannya, yaitu dari keberadaan chip gen pada halaman paspor elektronik. Sementara itu, kamu tidak akan menemukan chip pada paspor biasa.
Bentuk chip dari paspor elektronik mengingatkan pada chip yang terdapat pada kartu ATM atau kartu SIM ponsel. Chip ini memililki beberapa fungsi untuk dapat menyimpan data kemigrasian kamu yang berupa identitas wajah dan sidik jari dari kamu sebagai pemegang paspor.
4. Layanan Autogate
Jika kamu pergi keluar negeri, tentunya kamu harus mengantri karena pemeriksaan dari pihak imigrasi. Nah, ada salah satu perbedaan mudah dilihat antara paspor biasa dan paspor elektronik adalah dengan ada atau tidaknya layanan autogate.
Paspor biasa tidak dilengkapi chip sehingga tidak biasa mengakses layanan autogate. Sementara, untuk paspor elektronik atau e-pasport dilengkapi chip yang dapat mengakses layanan autogate.
Jika kamu belum mengetahui, layanan autogate adalah layanan yang dapat membantu mengurangi kepadatan karena antrian karena pemeriksaan oleh pihak imigrasi. Pihak imigrasi hanya membutuhkan waktu 35 sampai 45 detik per penumpang.
Sedangkan, pemeriksaan secara manual kepada pemegang paspor biasa oleh pihak imigrasi akan memakan waktu 60 sampai 75 detik.
5. Penyimpanan
Perbedaan lainnya adalah penyimpanan antara paspor biasa dan paspor elektronik. Paspor biasa tentunya tidak dapat untuk menyimpan data, dikarenakan paspor biasa tidak memiliki chip. Sementara, paspor elektronik menyimpan data biometrik sehingga pemegang paspor lebih lengkap dan akurat, sehingga susah untuk dipalsukan.
Selain itu, chip pada paspor elektronik juga membutuhkan perawatan khusus agar tidak mudah rusak dan agar tetap aman, sedangkan untuk paspor biasa tidak memerlukan tempat penyimpanan khusus.
6. Bebas Visa ke Jepang
Pemilik dari paspor biasa dan paspor elektronik dapat pergi ke Jepang. Akan tetapi, kamu sebagai pemilik paspor biasa diwajibkan untuk mengurus visa lebih dahulu. Sedangkan, untuk pemilik paspor elektronik mendapatkan sebuah keistimewaan, yaitu berkunjung ke Jepang tanpa harus memiliki visa. Hal tersebut karena yang ada pada sampul paspor elektronik memiliki standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Pemegang paspor elektronik bisa datang ke Jepang untuk berbagai tujuan, seperti wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga selama 15 hari dengan masa berlaku selama tiga tahun. Akan tetapi, kamu sebelum melakukan perjalanan tentunya harus melakukan pendaftaran paspor elektronik milikmu ke kantor Konsulat Jepang di Indonesia.
Cara Ganti Paspor Biasa ke Elektronik
Dilansir Kompas.com, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi I Non TPI Jakarta Pusat Sigit Aditya Putra mengatakan, masyarakat dapat mengganti kapan saja paspor biasa lama non elektronik ke e-paspor. “Khusus pemilik paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009, kalau mau ganti ke paspor elektronik, persyaratannya cukup e-KTP dan paspor lama” kata Sigit pada tahun 2020 lalu.
Dari segi tahapan atau alurnya sama seperti dengan membuat paspor baru. Akan tetapi, yang membedakannya adalah persyaratannya saja yang tentunya lebih sedikit. Adapun untuk biaya yang dikenakan untuk mengganti ke paspor elektronik adalah sebesar Rp650.000, sesuai dengan biaya pembuatan paspor elektronik.
Selain itu, jika paspor hilang atau rusak, ada proses tambahan yang harus dilakukan. Pemohon paspor harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah paspor hilang atau rusak karena disengaja atau tidak. “Kalau terbukti hilang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan jika rusak dikenakan denda Rp500 ribu” ungkap Sigit.
Itulah dia ulasan beda paspor biasa dan elektronik yang wajib kamu ketahui. Kamu punya yang mana?
Dapatkan berbagai informasi yang kamu butuhkan lainnya dari blog Moxa. Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial yang punya banyak fitur menarik. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari asuransi, pinjaman dan kredit, hingga investasi.