Bagaimana cara membuat paspor? Paspor adalah dokumen identitas resmi yang sangat penting bagi kamu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, mulai dari urusan pendidikan, pekerjaan, hingga liburan.
Paspor juga dapat berfungsi sebagai visa masuk ke negara yang kamu tuju, jika pada negara tersebut memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai cara membuat paspor, syarat, dan biayanya, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Membuat Paspor secara Online
Kamu dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat kamu unduh di Play Store atau App Store. Aplikasi M-Paspor memungkinkan kamu untuk mengisi data, mengunggah dokumen, serta memilih kantor imigrasi, dan kamu dapat mengambil antrian secara online. Berikut di bawah ini cara-caranya:
1. Membuat Akun
Langkah pertama kamu dapat membuat akun baru, pilih ‘Daftar Akun’. Isi seluruh informasi yang dibutuhkan dengan benar. Jika sudah, masukkan kode OTP yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui email yang telah kamu daftarkan.
2. Pilih Layanan yang Kamu Butuhkan
Langkah kedua, kamu pilih layanan yang kamu butuhkan. Apakah untuk pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. Pilih Pengajuan Paspor Reguler atau Pengajuan Paspor Percepatan.
3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi
Selanjutnya, kamu pilih lokasi kantor imigrasi terdekat dari rumah kamu untuk melakukan proses verifikasi, foto, serta wawancara.
4. Memilih Jadwal Kunjungan
Pilih jadwal kunjungan yang di mana nantinya kamu akan ke kantor imigrasi untuk wawancara, verifikasi, dan foto.
5. Mengisi Formulir Secara Lengkap
Kamu harus mengisi formulir seperti data pribadi, alamat, beserta identitas lainnya. Pastikan semua data yang kamu isi benar.
6. Mengunggah Dokumen yang Dibutuhkan
Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, contohnya KTP, Akta, KK, dan lainnya. Pastikan seluruh file yang kamu unggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Konfirmasi dan Pembayaran
Jika seluruhnya sudah diisi dengan benar, lakukanlah pembayaran sesuai dengan kode billing yang akan kamu terima, melalui e-commerce, m-banking, dan minimarket.
Baca Juga: Ini Beda Paspor Biasa dan Elektronik, Ketahui Sebelum Bikin
Membuat Paspor Secara Offline atau Datang ke Kantor Imigrasi Terdekat
Cara kedua, kamu dapat membuat paspor secara offline atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Kamu dapat mengisi data pada aplikasi yang telah disediakan di loket permohonan dan menunggu pejabat kantor imigrasi memeriksa dokumen kamu.
Setelah dokumen telah dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Lalu, kamu dapat melakukan foto, wawancara, dan sidik jari.
Syarat Membuat Paspor 2024
Syarat untuk membuat paspor tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu untuk menyiapkan dokumen-dokumen ini:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah (ke luar negeri).
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen yang berupa akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah. Dokumen-dokumen tersebut mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama dari orangtua kamu. Kamu juga dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang (jika ada).
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau sebuah pernyataan agar memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
- Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor, contohnya seperti surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, surat keterangan kerja, dan lainnya.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang sudah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Tips agar Tidak Mabuk Perjalanan di Kendaraan, Ampuh!
Biaya Pembuatan Paspor 2024
Biaya pembuatan paspor 2024 sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah rincian biayanya:
- Paspor Biasa (48 halaman) untuk WNI: Rp350.000.
- Paspor Biasa (48 halaman) elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650.000.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA atau asing: Rp150.000.
- Paspor rusak: Rp500.000.
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Layanan percepatan paspor selesai dalam hari yang sama: Rp1.000.000.
Cara membuat paspor ternyata mudah untuk dilakukan, bukan? Baca informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati berbagai fitur andalannya hanya dalam satu aplikasi. Berikut caranya:
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- Pilih jenis kelamin.
- Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
- Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
- Pilih menu sesuai dengan kebutuhan.
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.