Cara membuat SKCK 2023 adalah dengan menyiapkan syarat berikut ini. Apakah kamu pernah mendengar tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disebut SKCK?
SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai proses administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus visa, dan sebagainya.
Pada tahun 2023, proses pengurusan SKCK diprediksi akan semakin mudah dan efisien berkat adanya teknologi digitalisasi yang semakin berkembang.
Namun, tentu saja masih ada beberapa tantangan dan permasalahan yang harus diatasi, seperti keamanan data dan peningkatan kualitas pelayanan.
Dalam topik ini, kita akan membahas secara lebih detail tentang proses pengurusan SKCK di tahun 2023 dan berbagai perubahan atau inovasi yang terkait dengan penggunaan teknologi digital.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Jakarta dan Syaratnya di 2023
Syarat Membuat SKCK 2023
Pada tahun 2023 syarat untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut ini:
1. Syarat Buat SKCK untuk WNI
Bagi kamu yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat, memperbarui, dan memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli.
- Fotokopi Passport (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau juga surat nikah.
- Dokumen sidik jari.
- Isi formulir pendaftaran yang nantinya akan kantor polisi sediakan.
- Pas foto berukuran 4×6 terbaru yang berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar berwarna merah, menggunakan pakaian sopan dan berkerah. Foto tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris wajah dan bagi pemohon yang mengenakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. Syarat Buat SKCK untuk WNA
Sedangkan, untuk Warga Negara Asing (WNA) juga memerlukan persyaratan-persyaratan yang berlaku, berikut ini persyaratannya yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia:
- Fotokopi identitas diri seperti paspor atau yang lainnya.
- Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
- Surat pengantar dari tempat bekerja, sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab terhadap WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami atai Istri merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 terbaru sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah dan bagi pemohon yang mengenakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh. .
Cara Membuat SKCK 2023
Ada dua cara yang dapat kamu lakukan untuk membuat SKCK di tahun 2023 ini. Pertama adalah dengan mendatangi kantor polisi secara langsung (offline) dan yang kedua dapat kamu lakukan secara (online). Berikut ini adalah detail tata caranya.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Surabaya dan Bayar Pajak Online
1. Cara Pembuatan SKCK Baru Offline
Untuk pembuatan SKCK secara offline bisa dengan langsung mendatangi kantor polisi terdekat, lalu menuju Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili. Berikut ini adalah tata cara jika kamu ingin membuat SKCK secara offline:
- Pertama, silahkan penuhi syarat buat SKCK yang sebelumnya sudah tertulis di bagian atas.
- Jika sudah, datang segera ke Polda/Polres/Polsek sesuai dengan kebutuhan SKCK.
- Isi saja formulir yang nanti akan diberikan oleh petugas loket.
- Setelah itu, lakukanlah pembuatan dokumen sidik jari.
- Silahkan serahkan saja dokumen persyaratan jika sudah petugasnya minta setelah itu.
- Berikutnya, bayarkan uang penerbitan dan pendaftaran sebesar Rp30 ribu rupiah yang sudah menjadi syarat.
- Tunggulah sesaat hingga surat SKCK-nya jadi dan diberikan.
2. Cara Pembuatan SKCK Baru Online
Berdasarkan keterangan dari situs SKCK Polri Online, kini per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan.
Selanjutnya, bagi kamu yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor polisi, kamu dapat membuat SKCK secara online dengan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. Berikut ini cara menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI:
- Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
- Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
- Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”.
- Lampirkan dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan SKCK.
- Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.
- Setelah itu, akan muncul barcode yang dapat dicetak dan digunakan untuk melakukan pengambilan SKCK fisik.
- Datangi loket Pelayanan SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa barcode yang telah dicetak dan persyaratan dokumen untuk melakukan pengambilan SKCK fisik.
Biaya Membuat SKCK 2023
Agar dapat membuat SKCK 2023, kamu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp30 ribu dan dapat diserahkan langsung kepada petugas kepolisian.
Adapun untuk biaya tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Peraturan Pemerintah dan berikut ini adalah undang-undangnya:
- UU RI Nomor 20 Tahun 1997, terkait Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI Nomor 2 Tahun 2002, terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI Nomor 5 Tahun 2010, terkait tarif penerimaan bukan pajak yang ada di instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri No: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.
- PP RI Nomor 60 Tahun 206, tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Nah itulah dia penjelasan mengenai cara membuat SKCK tahun 2023 secara lengkap. Ikuti persyaratannya dengan rinci ya!
Baca juga: Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat, dan Prosedurnya
Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di aplikasi Moxa. Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial. Download Moxa sekarang juga dan nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.