Mengurus BPKB yang hilang bisa menjadi tantangan bagi pemilik kendaraan, namun dengan persiapan yang tepat, proses ini bisa berjalan lancar. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus BPKB yang hilang, dokumen yang diperlukan, serta biaya yang harus disiapkan.
Poin Penting (Key Takeaways)
- Syarat Mengurus BPKB Hilang: Surat Kehilangan Kepolisian, formulir permohonan, cek fisik kendaraan, dan surat dari Reskrim serta bank jika BPKB dijadikan jaminan.
- Biaya: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua/tiga, Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Cara Cek BPKB: Bisa dilakukan secara online melalui website SAMSAT, aplikasi resmi, atau layanan SMS.
- Dokumen Penting: Fotokopi KTP, STNK, dan surat keterangan kehilangan adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Langkah-Langkah dan Syarat Mengurus BPKB Hilang
Untuk mengurus BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
- Formulir Permohonan yang bisa diambil di kantor Samsat.
- Bukti Cek Fisik Kendaraan yang sudah dilegalisir.
- Kliping Koran yang berisi informasi kehilangan BPKB di dua media massa.
- Surat Keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim).
- Pemblokiran BPKB oleh pihak bank jika BPKB dijadikan jaminan
Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Mengurus BPKB Hilang
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP atau SIM pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan.
- Surat Keterangan dari Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan.
- Surat Pernyataan BPKB Hilang bermeterai dari pemilik
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Biaya yang dikenakan untuk mengurus BPKB hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:
- Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
- Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Cara Mudah Cek BPKB Online
Untuk mengecek BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) secara online, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek melalui Website Resmi SAMSAT
Beberapa wilayah di Indonesia sudah menyediakan layanan cek BPKB secara online melalui situs web SAMSAT. Caranya:
- Kunjungi situs resmi SAMSAT daerah Anda.
- Cari menu atau opsi untuk pengecekan STNK atau BPKB online.
- Masukkan nomor kendaraan (nomor polisi atau VIN) yang tercantum pada STNK atau BPKB.
- Lakukan verifikasi, dan hasilnya akan ditampilkan di layar.
2. Cek melalui Aplikasi Resmi
Beberapa aplikasi seperti Samsat Online atau aplikasi yang disediakan oleh pihak kepolisian daerah (tergantung pada wilayah) memungkinkan Anda untuk mengecek status BPKB dan kendaraan Anda secara online. Unduh aplikasi di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS), dan ikuti instruksi untuk mengecek informasi kendaraan Anda.
3. Cek melalui Layanan SMS
Di beberapa daerah, Anda juga bisa mengecek informasi BPKB dengan mengirimkan SMS ke nomor yang sudah ditentukan oleh SAMSAT setempat. Format SMS biasanya mencakup nomor polisi atau VIN kendaraan. Pastikan Anda mengetahui format yang benar dan mengirimkan SMS ke nomor yang tepat.
4. Layanan dari PT. Jasa Raharja
Selain itu, PT. Jasa Raharja juga menyediakan beberapa layanan online untuk pengecekan informasi terkait kendaraan. Anda bisa mengunjungi situs resmi mereka untuk informasi lebih lanjut.
5. Akses Melalui Sistem Informasi Polri
Beberapa wilayah mungkin juga menyediakan akses untuk cek BPKB melalui sistem informasi yang terhubung dengan Polri. Anda bisa mencari tahu di website atau hubungi kantor polisi terdekat.
Cara Ajukan Pinjaman Jaminan BPKB Motor-Mobil Online Selain Pergadaian
Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial yang membantu kamu untuk memenuhi segala kebutuhan finansial. Tak perlu khawatir karena Moxa sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu produk keuangan yang ditawarkan oleh Moxa yaitu pinjaman tunai dengan jaminan BPKB motor dan mobil untuk segala tipe dan merek. Dengan Moxa Semua Bisa dipenuhi. Unduh aplikasi Moxa di Google Play Store atau App Store dan daftarkan diri kamu sebelum melakukan pembiayaan.
Cara ajukan pinjaman tunai jaminan BPKB Motor di Moxa:
- Di halaman produk Pinjaman Tunai, pilih Pinjaman Dengan Jaminan
- Pilih pinjaman dengan jaminan motor
- Masukkan rincian kendaraan seperti Tahun, Brand, Tipe, dan Estimasi Harga
- Masukkan rincian pinjaman
- Masukkan data pribadi dengan jelas dan benar
- Unggah foto BPKB dan kendaraan dengan jelas
- Pastikan informasi pengajuan benar dan klik Ajukan Sekarang
Kesimpulan
Mengurus BPKB yang hilang memerlukan beberapa langkah dan dokumen penting, seperti Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, cek fisik kendaraan, serta biaya yang bervariasi tergantung jenis kendaraan. Dengan memahami prosedur dan persyaratan ini, Anda dapat mengurus BPKB hilang dengan lebih mudah dan cepat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
- Apa saja syarat untuk mengurus BPKB yang hilang?
- Syarat yang diperlukan antara lain Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, formulir permohonan, cek fisik kendaraan, dan beberapa dokumen lainnya.
- Berapa biaya untuk mengurus BPKB yang hilang?
- Biaya untuk mengurus BPKB hilang adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Bagaimana cara mengecek BPKB secara online?
- Anda bisa mengecek BPKB melalui website resmi SAMSAT, aplikasi Samsat Online, SMS, atau layanan dari PT. Jasa Raharja.
- Apakah perlu melaporkan kehilangan BPKB ke bank?
- Ya, jika BPKB Anda dijadikan jaminan, Anda perlu melaporkan kehilangan kepada pihak bank untuk pemblokiran BPKB.