Tahukah kamu berapa gaji guru honorer di Indonesia, mulai dari guru SD hingga SMA? Guru merupakan seorang pahlawan tanpa tanda jasa, akan tetapi seperti yang kita ketahui bahwa pada tahun 2022 lalu gaji guru honorer belum mencapai seperti yang diinginkan.
Namun, di tahun 2023 ini pendapatan tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Tentunya, tenaga honorer pada tahun 2023 ini akan mendapat gaji sesuai ketentuan dan telah diresmikan oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) dan dapat dipastikan akan naik dibandingkan tahun 2022 lalu. Lalu, berapa gaji guru honorer mulai dari tingkatan SD sampai SMA tahun 2023 ini? Simak ulasannya dibawah.
Gaji Guru Honorer di Indonesia
Gaji guru honorer di Indonesia dibagi berdasarkan wilayah, jenis pendidikan, pengalaman kerja, dan faktor-faktor lainnya.
Pada umumnya, jelas gaji guru honorer lebih rendah dibandingkan oleh gaji guru PNS. Sejak adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah telah menetapkan standar gaji terhadap guru honorer.
Besaran dari standar gaji guru honorer tersebut, telah disesuaikan dengan masa kerja dan kualifikasi. Berdasarkan aturan tersebut gaji guru honorer terendah adalah Rp1.560.000/bulan dan tertinggi yaitu Rp5.880.000/bulan.
Namun perlu kamu ketahui bahwa gaji guru honorer masih dalam sebuah perbincangan karena masih banyak di antara guru-guru yang memiliki gaji kecil akan tetapi beban dan tanggung jawab tugas yang diberikan cukup besar.
Oleh karena itu, pemerintah wajib dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer, seperti memberikan fasilitas dan tunjangan. Berikut gaji guru honorer berdasarkan wilayah di Indonesia:
1. Wilayah DKI Jakarta
Pada wilayah DKI Jakarta, gaji guru honorer tertinggi mencapai angka Rp5.880.000/bulan.
2. Kota besar Jawa Barat
Pada kota-kota besar di Jawa Barat gaji guru honorer tertinggi mencapai minimal Rp2.000.000/bulan.
3. Kota atau kabupaten dengan UMR rendah
Pada tingkatan kota atau kabupaten dengan UMR rendah, gaji guru honorer tertinggi mencapai Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000.
4. Kota atau kabupaten dengan UMR tinggi
Pada tingkatan kota atau kabupaten dengan UMR tinggi, sekitar Rp2.000.000 sampai Rp4.000.000.
Kebanyakan gaji yang diterima oleh guru honorer sekolah negeri berasal dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sedangkan, untuk gaji honorer guru sekolah swasta ditentukan oleh yayasan tersebut bukan dari pemerintah.
Baca Juga: Rencana Keuangan untuk Siapkan Biaya Pendidikan Anak 2023
Gaji Guru PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
- Gol I: Rp1.794.900 – Rp 2.686.200
- Gol II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Gol III: Rp2.04.200 – Rp2.964.200
- Gol IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Gol V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Gol VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Gol VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900
- Gol VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Gol IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
- Gol X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
- Gol XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- Gol XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- Gol XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- Gol XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Gol XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Gol XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gol XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Berbeda dengan guru PNS, guru PPPK merupakan tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja kepada pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, guru PPPK diperbolehkan untuk melamar untuk posisi tinggi, yang sesuai dengan fungsi pengangkatannya yaitu untuk menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.
Namun antara PNS dan PPPK sama-sama menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan Perpres No.98 Tahun 2020. Guru honorer mendapatkan gaji namun besarnya tidak seperti guru PNS atau PPPK yang sebenarnya adalah ASN.
Gaji Guru PNS di Indonesia
Berapa gaji guru PNS di Indonesia, pada tahun 2023? Gaji guru PNS mulai dari SD hingga SMA diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji guru PNS tahun 2023, sesuai dengan tingkat golongannya:
1. Gaji Guru PNS Golongan I
- Golongan I A: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan I B: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan I C: Rp1.776.600 – Rp2.686.500
2. Gaji Guru PNS Golongan II
- Golongan II A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan II B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan II C: Rp2.301.400 – Rp3.665.000
- Golongan II D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
3. Gaji Guru PNS Golongan III
- Golongan III A: Rp2.579.400 – Rp4.326.400
- Golongan III B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III C: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Gaji Guru PNS Golongan IV
- Golongan IV A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IV B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IV C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IV D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IV E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Itu lah informasi mengenai gaji guru honorer, PPPK, hingga PNS. Tentunya sangat diharapkan guru honorer juga mendapatkan hak setara dengan guru lainnya karena pada dasarnya setiap guru memiliki tugas yang sama, yaitu untuk membantu mencerdaskan bangsa.
Baca juga: Cara Mengelola Gaji UMR Jakarta 2023 dan Cara Siasati untuk Investasi
Dapatkan informasi menarik dari artikel Moxa lainnya. Download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.