Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia, moxa.id — SIM diperuntukkan sebagai syarat kelengkapan dokumen pengendara, SIM juga sebagai penanda kamu layak dalam membawa kendaraan. Namun dikarenakan terdapat banyak jenis kendaraan, maka kepemilikan SIM juga dipisahkan berdasarkan penggolongan SIM.
Seperti contohnya jenis SIM mobil dan jenis SIM motor tentu berbeda karena tentu keahlian dalam membawanya juga berbeda. Nah daripada bingung yuk disimak jenis SIM dan kegunaannya berikut ini!
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi
1. SIM A
SIM A ini dimiliki oleh jenis SIM kendaraan roda 4 berpenumpang maupun jenis SIM untuk mobil pick up dengan ketentuan jumlah berat tidak melebihi 3.500 KG. Surat Izin Mengemudi ini terbagi dalam dua jenis yakni SIM A dan SIM A Umum. Perbedaan dari keduanya adalah terdapat pada tujuan berkendara.
Contoh apabila kamu hanya membawa mobil pribadi maka kamu hanya perlu memiliki SIM A. Namun kamu tidak diizinkan membawa kendaraan umum seperti angkutan kota atau angkot. Untuk bisa membawa kendaraan umum kamu diperlukan SIM A Umum.
2. SIM B1
SIM B1 ini harus kamu punya jika kamu ingin membawa kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 KG baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Biasanya jenis kendaraan yang tergolong pada SIM B1 yakni minibus, bus pariwisata bermuatan kecil atau sedang, truk kecil atau sedang dan lain-lain.
3. SIM B2
SIM B2 merupakan jenis yang dikhususkan untuk pengendara yang membawa kendaraan kendaraan besar seperti kendaraan alat berat, kendaraan gandeng atau derek, dan jenis kendaraan-kendaraan berat lainnya.
4. SIM C
SIM C ini merupakan jenis SIM khusus untuk pengendara motor atau kendaraan roda dua. Sama seperti SIM A, pada SIM C ini juga dibagi dari beberapa jenis yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Pembagian jenis SIM C dibagi berdasarkan mesin. Untuk mesin kurang dari 250 cc yakni SIM C, untuk mesin 250 cc hingga 500 cc SIM C1, dan untuk mesin lebih dari 500 cc yakni SIM C2.
5. SIM D dan D1
SIM D dan D1 ini dikhususkan untuk difabel yang ingin membawa kendaraan. Bedanya untuk SIM D berlaku untuk motor sedangkan untuk D1 yakni untuk difabel yang mengendarai mobil.
Baca Juga: Apakah Punya Asuransi Kendaraan Bikin Untung Secara Finansial?
Biaya Surat Izin Mengemudi
Untuk pembuatan SIM, kamu akan dikenakan biaya baik dalam pembuatannya maupun saat perpanjang. Baik pembuatan maupun pembiayaan memiliki tarif yang berbeda pada tiap golongan. Berikut tarif yang berlaku pada setiap golongan SIM :
- SIM A, B1, dan B2 🡪 dikenakan biaya pembuatan Rp120.000 dan perpanjangan tiap 5 tahun Rp80.000
- SIM C, C1, dan C2 🡪 dikenakan biaya pembuatan Rp100.000 dan perpanjangan tiap 5 tahun Rp75.000
- SIM D dan D1 🡪 dikenakan biaya pembuatan Rp50.000 dan perpanjangan tiap 5 tahun Rp30.000
Syarat Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Tentu dalam pembuatan SIM diperlukan beberapa syarat. Untuk kamu yang baru ingin membuat SIM yuk disimak apa aja syaratnya :
- Untuk usia minimal yang berlaku dalam membuat SIM tiap golongan sedikit berbeda, untuk SIM A, SIM C, dan SIM D berusia minimal 17 tahun. Untuk SIM B1 minimal 20 tahun dan untuk SIM B2 minimal 21 tahun.
- Untuk memiliki SIM B1 kamu harus memiliki SIM A setidaknya selama 12 bulan dan untuk memiliki SIM B2 kamu harus memiliki SIM B1 setidaknya selama 12 bulan.
- Dokumen yang perlu disiapkan yakni KTP, formulir permohonan pembuatan SIM, dan rumusan sidik jari yang dilakukan di tempat pembuatan
- Setelah semua syarat terpenuhi, kamu harus lulus ujian teori dan praktik yang diberikan di tempat pembuatan SIM.
Baca Juga: Biaya Servis Kendaraan di Bengkel Resmi dan Bengkel Biasa. Mana Yang Lebih Untung?
Cara Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Secara ringkas, tahapan dalam pembuatan SIM yakni :
- Membawa lengkap dokumen yang diperlukan
- Datang ke kantor Samsat terdekat
- Mengikuti tes kesehatan
- Mengikuti ujian tertulis
- Mengikuti ujian praktik berkendara
- Menunggu hasil ujian tertulis dan praktik untuk penentuan kelayakan kepemilikan SIM
Penjelasan-penjelasan di atas merupakan hal-hal yang harus kamu ketahui sebelum kamu memiliki SIM. Jadi pastikan siapkan dokumen dan diri agar kamu dapat lulus ujian saat pembuatan SIM. Jangan lupa juga perhatikan jangka waktu perpanjangan SIM. Karena apabila terlewat dari batas waktu SIM yang berlaku, kamu harus mengikuti tes lagi dari awal untuk mendapatkan SIM yang baru.
Setelah memiliki SIM, kamu bisa pertimbangkan untuk membeli kendaraan di aplikasi Moxa. Bisa bayar tunai atau cicil dan beli baru maupun bekas. Dengan Moxa Semua Bisa. Yuk unduh sekarang!