Kamu tentunya sering mendengar istilah mengenai hukum pidana dan hukum perdata. Apa saja perbedaan hukum pidana dan hukum perdata? Sebagai sebuah negara, tentunya Indonesia memiliki hukum yang perlu dipatuhi setiap warga negara untuk menciptakan negara yang damai dan teratur.
Istilah dua jenis hukum ini sudah tidak asing lagi, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan keduanya. Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkapnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Patungan yang Sesuai Ajaran Islam?
Perbedaan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai perbedaan hukum pidana dan hukum perdata, mulai dari pengertian, sanksi, contoh, hingga pelaksanaannya.
1. Perbedaan Pengertian Hukum Pidana dan Perdata
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi atau hukuman yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang merugikan, serta menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Serta ada juga pendapat dari CST Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, yang menyebutkan bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum.
Sedangkan, hukum perdata adalah hubungan hukum antara orang satu dengan orang lainnya. Hukum ini mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya, yang memfokuskan dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Sedangkan menurut Prof Subekti dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, menyebutkan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan dari perseorangan.
2. Perbedaan Sanksi Hukum
Sanksi untuk hukum pidana adalah mulai dari hukuman kurungan (penjara) seumur hidup, hukuman mati, dan hukuman denda.
Sanksi dari hukum perdata, yaitu berupa denda ganti rugi, atau hukuman lain yang dituntutkan sesuai permintaan yang diminta oleh penggugat dan tentunya berdasarkan bukti-bukti yang ada pada pengadilan. Misalnya seperti akta jual beli, kontrak kerja sama, dan lain sebagainya.
3. Perbedaan Pelaksanaan
Hukum pidana bisa dijatuhkan meskipun tanpa adanya gugatan, sementara itu untuk hukum perdata, diperlukan adanya pengaduan dari korban sebelum hukuman dapat dijatuhkan.
Selain itu, hukum perdata sendiri dibagi menjadi beberapa jenis seperti:
- Hukum harta kekayaan, yaitu aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bernilai uang. Hukum harta kekayaan, dapat dibagi berdasarkan ruang lingkupnya menjadi hukum perikatan dan hukum benda.
- Hukum keluarga, yaitu aturan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan karena perkawinan maupun keluarga sedarah.
- Hukum waris, yaitu aturan hukum yang mengenai peninggalan dari harta seseorang yang telah meninggal untuk diberikan kepada pihak yang berhak.
Contoh Hukum Pidana dan Perdata
Contoh hukum pidana adalah pembunuhan, perampokan atau pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, penipuan, pemerasan, korupsi, pemalsuan dokumen, penggelapan pajak, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk contoh hukum perdata adalah utang piutang, masalah warisan, sengketa tanah lahan, wanprestasi, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, sengketa kepemilikan barang, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
Baca juga: Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Contoh Kasus Hukum Perdata Berubah menjadi Hukum Pidana
Hukum pidana tidak dapat menjadi hukum perdata, meskipun kasus yang dituntut sebagai hukum pidana, bisa juga dikenai tuntutan hukum perdata.
Sedangkan hukum perdata sendiri dapat berubah menjadi hukum pidana. Ada banyak hal yang menyebabkan hukum perdata kemudian berubah menjadi hukum pidana.
Contohnya, untuk kasus sebuah utang piutang atau sengketa lahan yang berujung kepada salah satu pelaku yang dipenjarakan.
Contoh kasus lainnya adalah di mana dalam perjanjian penyelenggaraan sebuah acara, ternyata pihak event organizer tidak dapat membuat event sesuai dengan ketentuan atau bahkan tidak muncul pada saat hari pelaksanaan.
Hal ini menyebabkan kasus yang berubah dari wanprestasi menjadi kasus hukum pidana, yaitu perbuatan melawan hukum dan penipuan, jika pihak EO kabur dan tidak bertanggungjawab.
Sekian penjelasan singkat mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata beserta dengan contohnya.
Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya hanya dari Moxa. Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial. Download Moxa sekarang juga dan nikmati berbagai fiturnya mulai dari kredit, pinjaman, asuransi, hingga investasi.