Secara singkat, PKWT dan PKWTT merupakan dua jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia. Adapun kepanjangan dari PKWT itu sendiri adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau biasa dikenal dengan karyawan kontrak, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau biasa dikenal dengan pegawai tetap.
Perjanjian kerja sangat krusial karena akan menyangkut status kepegawaian dari pekerja dan kredibilitas dari perusahaan itu sendiri. Maka dari itu, kedua perjanjian tersebut memiliki landasan hukum yang sudah diatur oleh negara. Namun, terkadang dalam prakteknya, banyak karyawan serta perusahaan belum memahami apa itu PKWT dan PKWTT. Untuk dapat mengetahui selengkapnya, simak di bawah ini.
Apa Itu Perjanjian Kerja?
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang membuat syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak. Dengan menyepakati perjanjian kerja, seorang pegawai memiliki ikatan hukum juga serta kewajiban yang harus dipenuhi bagi perusahaan tempatnya bekerja.
Sebaliknya, perusahaan pun dapat juga memiliki kewajiban untuk dapat memenuhi hak-hak dari pegawai seperti memberikan upah, mendaftarkan pegawai pada program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak atas cuti bagi pegawai.
Berdasarkan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu perjanjian untuk PKWT dan PKWTT. Perbedaan utama di antara keduanya didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Baca Juga: Perbedaan UMK dan UMR atau UMP, Mana yang Jadi Acuan?
Apa Itu PKWT?
PKWT adalah sebuah kontrak yang dilakukan antara karyawan dengan perusahaan untuk dapat menjalin hubungan kerja dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. Dalam PKWT, terdapat ketentuan umum yang mengatur tentang hubungan kerja antar perusahaan dengan pegawai seperti hak, serta kewajiban dari masing-masing pihak, upah, jabatan, dan ketentuan lainnya.
Hal yang membedakannya adalah batasan hubungan waktu kerja, karena pegawai tidak dipekerjakan secara permanen melainkan hanya kurun waktu tertentu saja. Hal itu berdasarkan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaannya selesai dalam kurun waktu:
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk ataupun kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.
- Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman.
- Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal penyelesaiannya selama tiga tahun.
UU Ketenagakerjaan secara tegas telah melarang dibuatnya PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap melalui Pasal 59. Jika terdapat perusahaan yang ingin mempekerjakan seorang pegawai sebagai misalnya staf admin, maka pihak dari perusahaan tidak dapat mempekerjakan pegawai tersebut berdasarkan PKWT dikarenakan posisi tersebut merupakan pekerjaan yang terus-menerus dibutuhkan.
Selain itu, PKWT yang hanya berdasarkan jangka waktu tertentu, hanya memiliki maksimal waktu dua tahun dan hanya dapat untuk diperpanjang sebanyak satu kali dalam jangka waktu satu tahun.
Apa Itu PKWTT?
PKWTT merupakan kontrak kerja atau perjanjian yang telah dibuat dengan jangka waktu yang tidak dapat ditentukan sehingga pegawai tersebut dipekerjakan secara permanen atau bisa dibilang juga pegawai tetap. Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat tertulis serta dicatat pada dinas ketenagakerjaan, PKWTT dibuat kedalam bentuk tertulis maupun lisan, dan tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.
Jika perusahaan memilih untuk membuat PKWTT dalam bentuk lisan, maka perusahaan wajib untuk membuat sebuah surat pengangkatan kerja pada pegawai yang berisi beberapa hal seperti:
- Nama dan alamat dari pegawai.
- Tanggal kapan pegawai bekerja.
- Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai.
- Besaran upah yang diterima pegawai.
Meskipun PKWTT dapat dibuat secara lisan, akan tetapi tetap dituangkan secara bentuk tertulis karena selain dapat diatur secara rinci mengenai aturan tambahan yang diberlakukan untuk pegawai, PKWTT yang dibuat secara tertulis juga dapat dijadikan sebagai bukti jika di kemudian hari terjadi konflik antara pegawai dan perusahaan.
Baca Juga: Cara Mengelola Gaji UMR Jakarta 2024 dan Cara Siasati untuk Investasi
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Secara singkat, kamu dapat memahami perbedaan dari PKWT dan PKWTT di bawah ini:
PKWT:
- PKWT ini merupakan jenis kontrak yang terdapat batas waktu sesuai perjanjian.
- Perusahaan tidak dapat melakukan masa percobaan
- Jenis pekerjaan yang sifatnya sementara dan hanya satu kali selesai dan bisa diterapkan paling lama 3 tahun. Jika pegawai telah diberhentikan atau masa kontraknya telah habis, maka ia tidak akan diberikan pesangon. Namun, jika perusahaan memutuskan kerja sebelum masa akhir kerja pegawai, maka perusahaan wajib untuk membayar kompensasi yang mana hal tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja.
PKWTT:
- Pekerjaan tidak memiliki batasan waktu.
- Perusahaan dapat melakukan masa percobaan ataupun probation terhadap pegawai.
- Tidak terdapat batasan waktu kontrak kerja.
- Jika pegawai diberhentikan atau terkena PHK, perusahaan wajib membayar uang pesangon kepada pegawai yang bersangkutan.
Baca juga informasi menarik lainnya mengenai bisnis, keuangan, investasi, dan lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati berbagai fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Berikut caranya:
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- Pilih jenis kelamin.
- Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
- Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
- Pilih menu sesuai dengan kebutuhan.
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.