Alasan mobil mewah banyak dijadikan mobil impian oleh banyak orang tak lain karena fitur dan performanya yang lebih unggul daripada mobil biasa. Selain itu, mobil mewah juga bisa dijadikan sebagai salah satu jenis investasi.
Meskipun demikian, sama seperti mobil lainnya, setiap orang yang memiliki mobil mewah juga wajib dalam membayar pajak setiap tahun berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Kategori pajaknya yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Beberapa tipe mobil yang dikenakan pajak barang mewah diantaranya memiliki kualifikasi kendaraan bermodel supercar. Supercar adalah nama lain mobil mewah dengan desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi yaitu mencapai 320 kilometer per jam dengan kapasitas mesin 3.000 – 5.000 cc.
Daftar pajak mobil mewah di Indonesia dari produsen terkenal seperti BMW, Lamborghini, Ferrari, dan Porsche. Selain supercar, mobil SUV sampai sedan dua pintu dengan harga miliaran rupiah juga dikenakan biaya pajak mobil mewah.
Kenapa pajak mobil mewah mahal karena supercar merupakan mobil impor utuh sehingga pajak yang dikenakan bukan PPnBM mobil mewah melainkan PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10 persen.
Ketentuan ini berlaku sejak pajak mobil mewah dihapus pada awal tahun 2021 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Tarif dan Biaya Pajak Mobil Mewah
Khusus mobil mewah, pajak mobil sudah diatur dalam PP Permendagri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun tarif pajak mobil mewah dari BBNKB yaitu sebesar 10 persen dari harga mobil dan PKB sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Sebagai informasi, besaran pajak mobil mewah dikenakan oleh tingkat pusat dan daerah. Penjelasannya, di tingkat pusat berupa PPN dan PPnBM yang dipungut saat pembelian mobil mewah.
Sedangkan di tingkat daerah dikenakan PKB dan BBNKB. Kecuali, jika relaksasi pajak mobil 0 persen terealisasi, maka PKB dan BBNKB tidak akan dikenakan.
Selanjutnya tarif PKB ditetapkan paling rendah yaitu satu sampai dua persen untuk kepemilikan pertama. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif dari dua sampai sepuluh persen.
Perhitungan Pajak Mobil Mewah
Agar memudahkan memahami cara menghitung biaya pajak mobil mewah, simak contoh perhitungan menggunakan mobil BMW 740Li dengan harga Rp2.678.000.000 berdasarkan aplikasi Moxa.
Maka cara perhitungannya, yaitu:
BBNKB = Harga mobil x 10 / 100 = Rp2.678.000.000 x 10 / 100 = Rp267.800.000
PKB = Rp2.678.000.000 x 1.5 / 100 = Rp40.170.000
Pajak yang harus dibayarkan = BBNKB + PKB
Sehingga untuk pajak mobil mewah untuk merek BMW 740Li yaitu Rp307.970.000
Pentingnya Asuransi Untuk Mobil Mewah
Seperti mobil lainnya, mobil mewah tidak bisa lepas dari beragam risiko tidak terduga di jalan seperti kecelakaan, musibah bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, pencurian mobil, dan lainnya.
Maka dari itu penting untuk menyiapkan perlindungan maksimal untuk aset berhargamu. Salah satunya dengan membeli asuransi mobil All Risk atau TLO yang sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: SEPTEMBER EKSTRA Beli Mobil dapat Promo Suka-Suka
Perusahaan asuransi mobil yang terpercaya dan kredibel yang bisa masuk dalam pertimbanganmu yaitu Moxa dari Astra Financial. Moxa bekerjasama dengan unit bisnis Astra yang memiliki pengalaman mumpuni di bidang otomotif. Dengan Moxa Semua Bisa. Download dan ajukan Asuransi Sekarang!