Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang SIM Online 2023, moxa.id — Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Dahulu perpanjangan SIM dilakukan secara offline dengan mengunjungi Satpas, Samsat, atau SIM Keliling. Namun saat ini, kamu bisa melakukan perpanjang SIM secara online tanpa harus mengantri dan kehabisan kuota atau bahkan menggunakan calo.
Mengutip halaman resmi digitalkorlantas.id, proses membuat SIM atau perpanjang SIM Online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel pintar atau mengakses http://sim.korlantas.polri.go.id.
Sebagai informasi, SIM A untuk kendaraan mobil, SIM C untuk Motor, SIM B Khusus untuk pengemudi angkutan umum dan kendaraan alat berat, sementara SIM D untuk pengendara kendaraan khusus penyandang cacat.
Bagaimana cara perpanjang SIM Online? Apa saja syarat perpanjang SIM? Lalu, berapa biaya perpanjang SIM? Simak penjelasan berikut.
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum perpanjang SIM Online 2022, beberapa dokumen persyaratan perlu disiapkan seperti:
- e-KTP
- SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang berwarna biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata
Baca Juga: Beda Motor Matic dan Manual Serta Pengajuan Pembiayaan Motor
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, selanjutnya siapkan biaya perpanjang SIM. Sebagai informasi, setiap jenis SIM memiliki biaya yang berbeda-beda. Besaran biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
- Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B2: Rp80.000
- Biaya perpanjang SIM C, C1, dan C2: Rp75.000
- Biaya perpanjang SIM D dan D1: Rp30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp225.000
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp25.000
- Biaya asuransi: Rp30.000
Perpanjang SIM Online biayanya lebih murah jika dibandingkan dengan pembuatan SIM. Biaya pembuatan SIM yaitu sebagai berikut:
- Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B1 dan B2: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM C, C1, dan C2: Rp100.000
- Biaya pembuatan SIM D dan D1: Rp50.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp250.000
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Aplikasi perpanjang SIM Online adalah inovasi baik dari Polri untuk memberikan layanan yang mudah bagi masyarakat dalam mengurus administrasi dan surat-surat kendaraan bermotor. Berikut ini cara perpanjang SIM Online lewat aplikasi:
- Unduh atau download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan masukkan nomor telepon
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat SMS
- Verifikasi data
- Buat PIN untuk menjaga keamanan akun
- Pilih menu Lengkapi Data dan isi NIK, nama sesuai KTP yang berlaku, dan alamat email terdaftar
- Verifikasi KTP dengan melakukan swafoto atau selfie
- Lalu pergi ke halaman utama dan pilih menu “SIM” lalu pilih “Perpanjang SIM”
- Selanjutnya pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang
- Masukkan syarat dokumen SIM yang telah dijabarkan di atas
- Isi data-data yang dibutuhkan untuk keperluan SIM
- Lalu masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
- Kamu akan dialihkan ke halaman https://erikkes/id untuk melakukan tes kesehatan, dan situs http://app.eppsi.id/ untuk pemeriksaan psikologi
- Setelah selesai tes, hasilnya akan dikirim ke aplikasi dan tercentang otomatis.
- Pilih lokasi satpas untuk lokasi penerbitan SIM
- Proses pembayaran
Informasi tambahan, proses perpanjang SIM Online berapa lama di aplikasi ini memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrian. Adapun jam operasionalnya dari Senin sampai Sabtu pukul 08.00-15.00. Jika kamu mengajukan perpanjangan SIM Online lebih dari pukul 15.00 maka akan diproses esoknya.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Kredit Motor Yang Aman Pakai Aplikasi Moxa
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Website
Selain menggunakan aplikasi, cara perpanjang SIM Online bisa dilakukan melalui website resmi Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id/ dengan cara berikut ini:
- Buka website resmi Korlantas Polri
- Pilih menu Pendaftaran SIM Online
- Pada kolom jenis permohonan pilih Perpanjang SIM
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi dan klik kirim
- Bukti registrasi perpanjang SIM kemudian akan dikirimkan melalui email
- Lakukan bayar perpanjang SIM sesuai jenis SIM
- Pilih tanggal kedatangan untuk mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang dipilih
- Ambil foto dan cetak SIM
Bagi pengguna kendaraan bermotor, itulah informasi dasar yang harus dimiliki supaya tidak terkena denda atau tilang karena surat-surat yang sudah tidak berlaku. Bagi yang belum memiliki kendaraan, jangan berkecil hati. Pasalnya, aplikasi Moxa dari Astra Financial menawarkan pembiayaan kendaraan bermotor yang menarik untuk kamu.
Dapatkan informasi menarik dari artikel Moxa lainnya. Download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.