Syarat nikah di KUA 2023, moxa.id – Bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan sebaiknya mengetahui syarat nikah 2023 di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam melangsungkan pernikahan ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.
Syarat Nikah di KUA 2023
Berkas Syarat Nikah di KUA
Berikut adalah dokumen syarat nikah calon mempelai pria:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang telah bercerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Fotokopi KTP ,Akta kelahiran, Kartu keluarga
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
Prosedur dan alur menikah
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
- Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
- Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
- Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah.
Biaya Akad Nikah di KUA
Syarat dan prosedur nikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Dari aturan tersebut dijelaskan kalau mengadakan akad nikah di KUA, kamu tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Namun perlu diketahui bahwa akad perlu dilakukan di kantor KUA saat jam kerja operasional, dari hari Senin hingga Jumat.
Sementara itu, jika kamu ingin prosesi akad nikah dilakukan di luar KUA, biaya yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000.
Akad nikah rasanya kurang meriah dengan resepsi. Kamu dan pasangan serta kedua keluarga bisa mendiskusikan hal ini. Baik itu dengan Wedding Organizer atau dikelola sendiri.
Mengadakan resepsi dengan Wedding Organizer tentu lebih memudahkanmu meskipun harus keluar dana lebih. Idealnya biaya resepsi pernikahan sederhana mulai dari Rp20 juta – Rp100 juta, tergantung dari keinginanmu.
Jika ingin mengadakan resepsi namun terhalang biaya, kamu bisa ajukan pembiayaan multiguna di aplikasi Moxa yang sudah terdaftar OJK. Prosesnya mudah dan cepat. Dengan Moxa Semua Bisa. Download aplikasinya sekarang!