Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
cara bayar pajak motor online

Cara Bayar Pajak Motor Online, Gak Pakai Antri di SAMSAT!

Admin Mona by Admin Mona
in Tips dan Trik
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sekarang cara bayar pajak motor semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Kamu tidak perlu lagi pergi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengantri agar bisa bayar pajak kendaraan.

Kamu sebagai pemilik kendaraan bermotor kini bisa bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini dirancang agar para pengguna motor bisa bayar pajak motor dengan mudah dan nyaman.

Aplikasi SIGNAL atau yang bisa disebut dengan e-samsat online ini dibuat oleh Korlantas Polri ditujukan agar bisa diakses oleh semua pemilik kendaraan yang terdaftar dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di dalam satu Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga: Mau Ajukan Pinjaman Online? Ini 5 Tips Agar Pinjaman di ACC

Salah satu kelebihan dari aplikasi bayar pajak motor online ini yaitu jika kamu lupa atau terlambat bayar pajak kendaraan, pembayaran masih bisa dilakukan sampai dua bulan setelah jatuh tempo. Akan tetapi, pastikan kamu bayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda sehingga arus keuanganmu tidak terganggu, ya.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL? Yuk simak penjelasan berikut!

Cara Registrasi Akun SIGNAL

Sebelum bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL, kamu perlu membuat akun atau melakukan registrasi dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Unduh atau Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi SIGNAL
  3. Masukkan data pribadi seperti NIK, Nama yang sesuai e-KTP, alamat email aktif, dan nomor telepon
  4. Selanjutnya masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
  5. Unggah atau upload foto e-KTP
  6. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto atau selfie
  7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat SMS
  8. Registrasi berhasil dan lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan ke email.

Baca Juga: Beli Motor Cash atau Kredit, Mana yang Lebih Untung?

Cara Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL 

Setelah berhasil melakukan registrasi akun di aplikasi SIGNAL, selanjutnya kamu perlu mendaftarkan motor milikmu dengan cara sebagai berikut.

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih menu kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Bagaimana jika pajak motor yang ingin dibayarkan milik orang lain? Tidak perlu khawatir karena terdapat fitur untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain dalam satu KK. Begini caranya.

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik salah satu keluarga dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga Satu KK
  3. Selanjutnya masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  4. Masukkan nomor rangka 5 digit terakhir
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  6. Penuhi semua kolom yang wajib diisi dan klik tombol Lanjut
  7. Kemudian muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Baca Juga: Syarat Ganti Plat Motor Terbaru, Cuma 7 Langkah!

Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL

Cara bayar pajak motor di Samsat tidak perlu kamu lakukan jika sudah memiliki aplikasi SIGNAL. Metode pembayaran yang lebih mudah ini dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK di aplikasi.

Selanjutnya lakukan hal di bawah ini setelah kamu mendapatkan Kode Bayar. Perlu diingat bahwa Kode Bayar hanya berlaku selama dua jam. Jika lewat dari waktu yang ditentukan itu maka kamu harus mengulang proses pengesahan STNK.

  1. Klik tombol Lanjut Proses Pembayaran
  2. Generate Kode Bayar dan klik Lanjut
  3. Pilih Bank untuk mentransfer biaya pajak motor dan klik Lanjut
  4. Selesai dan lakukan pembayaran
  5. Setelah pembayaran terkonfirmasi, aplikasi akan mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP yang sudah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
  6. Jika ingin mendapatkan bukti fisik, pilih dan setujui layanan pengiriman TBPKP.

Itulah langkah mudah dalam melakukan bayar pajak motor online melalui ponsel pintar. Begitupun jika kamu ingin beli motor baru. Kamu bisa melakukannya tanpa perlu datang ke dealer. Di aplikasi Moxa dari Astra Financial, kamu juga bisa kredit motor.

Dapatkan informasi menarik dari artikel Moxa lainnya. Download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.

Previous Post

Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang SIM Online 2023

Next Post

Jenis-jenis Zakat dalam Islam dan Cara Menghitungnya

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Tips dan Trik

Tips Beli Motor Baru Tanpa Uang Muka, Gaji UMR Aman!

April 11, 2025
Tips dan Trik

Cara Memilih Mesin Cuci yang Tepat: Tips dan Trik untuk Pembelian yang Cerdas

April 9, 2025
Tips dan Trik

Mengenal 15 Ide Usaha Jasa yang Menguntungkan dan Mudah Dimulai

April 9, 2025
Tips dan Trik

7 Ide Bisnis Online yang Lagi Tren dan Bisa Anda Coba Sekarang!

April 9, 2025
Tips dan Trik

Panduan Lengkap Memulai Usaha Steam Motor untuk Pemula

April 8, 2025
Tips dan Trik

Tips Memulai Bisnis Bengkel: Langkah Praktis Menuju Kesuksan

April 8, 2025
Load More
Next Post
jenis jenis zakat

Jenis-jenis Zakat dalam Islam dan Cara Menghitungnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In