Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
cek pajak kendaraan

Cek Pajak Kendaraan Jakarta tanpa NIK, Apakah Bisa?

Admin Mona by Admin Mona
in Tips dan Trik
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah kamu tahu, sekarang cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online? Cara cek kendaraan di Jakarta sekarang dapat dilakukan dengan mudah, bahkan tanpa perlu memasukan NIK. NIK yang dimaksud di sini bukan Nomor Induk Kependudukan, melainkan Nomor Identifikasi Kendaraan yang ada di STNK.

Sekarang, kamu dapat mengecek pajak kendaraan motor atau mobil secara online dengan hanya memasukan nomor pada plat kendaraan.

Cara mengecek pajak kendaraan bermotor di Jakarta bisa dilakukan melalui website, aplikasi, dan SMS. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online sehingga lebih memudahkan dan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat DKI Jakarta terdekat.

Bisakah cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK?

Mulai sekarang, kita dapat memeriksa pajak kendaraan tanpa NIK secara online. Tentunya dengan cara ini lebih memudahkan tanpa harus membuka slip pembayaran dan STNK dari dompet.

Cara ini tentunya memudahkan kamu saat ingin membeli kendaraan bekas dan ingin mengecek kondisi pajaknya. Selain itu, tentu berguna juga untuk mengecek pajak kendaraan saat kamu lupa meletakkan di mana STNK kendaraan tersebut.                                                      

Cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK

Ada empat cara mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, berikut ini adalah caranya:

1. Cek pajak kendaraan DKI Jakarta melalui aplikasi e-Samsat

Mengecek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi e-Samsat pada Android maupun iOS. Ketika kamu sudah mengunduh aplikasinya, maka langsung saja masukan nomor polisi kendaraan. Kemudian klik proses dan tunggu hingga informasinya muncul.

Setelah kamu mengetahui pajak kendaraan, apakah diberlakukan sistem progresif atau tidak. Sebenarnya semua informasi yang ada cukup lengkap, sekaligus dapat melihat besaran pajak yang harus dibayarkan untuk memperpanjang STNK kamu.

2. Melalui website Samsat DKI

Kamu juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui website Samsat DKI pada smartphone, laptop, atau komputer. Buka halaman website http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, nantinya akan muncul kolom yang perlu kamu isi. Di sana juga akan tertulis memasukan NIK adalah opsional.

Setelah memasukan nomor polisi kendaraan maka tinggal klik ‘cari’. Setelah beberapa saat maka informasi kendaraan kamu akan muncul secara lengkap.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Surabaya dan Bayar Pajak Online

3. Melalui SMS

Cara selanjutnya untuk mengecek pajak kendaraan kamu adalah melalui SMS. Kirimkan SMS ke nomor 1717, catat nomor tersebut dengan baik dan perhatikan juga format SMS yang benar, seperti berikut ini:

  • Kirim SMS dengan format INFO[spasi]RANMOR[spasi]Nomor Kendaraan
  • Contoh: INFO RANMOR B 4444 BYY
  • Kirim ke 1717

Selanjutnya tunggu balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo kendaraan. 

4. Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

Selain aplikasi e-Samsat, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Setelah kamu mengunduhnya, kamu bisa masuk dengan akun Google agar dapat menggunakan layanan tersebut. Kemudian masukan nomor kendaraan dan tunggu sesaat.

Nantinya akan muncul informasi kendaraan secara lengkap di layar smartphone. Mulai dari nomor polisi, merek, model, tipe, masa pajak, besaran pajak, sampai dengan denda pajaknya apabila ada.

Namun perlu kamu ketahui, bahwa aplikasi satu ini hanya dapat digunakan untuk area DKI Jakarta saja. Jika kendaraan yang kamu miliki bukan dari Jakarta, maka kamu dapat melalui aplikasi e-Samsat atau yang lainnya yang tersedia sesuai daerah tinggal.

Selain cek pajak kendaraan secara online, kamu juga bisa bayar pajak online. Cara selengkapnya ada di artikel berikut ini.

Baca Juga: Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Itu dia informasi tentang cek pajak kendaraan tanpa Nomor Identifikasi Kendaraan. Jangan lupa membayarkan pajak kendaraanmu tepat waktu ya agar tidak kena denda. Ingat, bayar pajak adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan.

Simak informasi menarik lainnya di Blog Moxa. Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial yang sudah berizin dan diawasi OJK. Download Moxa sekarang juga dan nikmati berbagai fiturnya, mulai dari kredit, asuransi, hingga pinjaman.

Previous Post

Kumpulan Doa dan Niat Bulan Ramadan agar Ibadah Lebih Maksimal!

Next Post

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dan Syaratnya, Bisa Online!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Tips dan Trik

Tips Beli Motor Baru Tanpa Uang Muka, Gaji UMR Aman!

April 11, 2025
Tips dan Trik

Cara Memilih Mesin Cuci yang Tepat: Tips dan Trik untuk Pembelian yang Cerdas

April 9, 2025
Tips dan Trik

Mengenal 15 Ide Usaha Jasa yang Menguntungkan dan Mudah Dimulai

April 9, 2025
Tips dan Trik

7 Ide Bisnis Online yang Lagi Tren dan Bisa Anda Coba Sekarang!

April 9, 2025
Tips dan Trik

Panduan Lengkap Memulai Usaha Steam Motor untuk Pemula

April 8, 2025
Tips dan Trik

Tips Memulai Bisnis Bengkel: Langkah Praktis Menuju Kesuksan

April 8, 2025
Load More
Next Post
cara pindah faskes bpjs

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dan Syaratnya, Bisa Online!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In