Apakah kamu tahu, sekarang cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online? Cara cek kendaraan di Jakarta sekarang dapat dilakukan dengan mudah, bahkan tanpa perlu memasukan NIK. NIK yang dimaksud di sini bukan Nomor Induk Kependudukan, melainkan Nomor Identifikasi Kendaraan yang ada di STNK.
Sekarang, kamu dapat mengecek pajak kendaraan motor atau mobil secara online dengan hanya memasukan nomor pada plat kendaraan.
Cara mengecek pajak kendaraan bermotor di Jakarta bisa dilakukan melalui website, aplikasi, dan SMS. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online sehingga lebih memudahkan dan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat DKI Jakarta terdekat.
Bisakah cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK?
Mulai sekarang, kita dapat memeriksa pajak kendaraan tanpa NIK secara online. Tentunya dengan cara ini lebih memudahkan tanpa harus membuka slip pembayaran dan STNK dari dompet.
Cara ini tentunya memudahkan kamu saat ingin membeli kendaraan bekas dan ingin mengecek kondisi pajaknya. Selain itu, tentu berguna juga untuk mengecek pajak kendaraan saat kamu lupa meletakkan di mana STNK kendaraan tersebut.
Cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK
Ada empat cara mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, berikut ini adalah caranya:
1. Cek pajak kendaraan DKI Jakarta melalui aplikasi e-Samsat
Mengecek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi e-Samsat pada Android maupun iOS. Ketika kamu sudah mengunduh aplikasinya, maka langsung saja masukan nomor polisi kendaraan. Kemudian klik proses dan tunggu hingga informasinya muncul.
Setelah kamu mengetahui pajak kendaraan, apakah diberlakukan sistem progresif atau tidak. Sebenarnya semua informasi yang ada cukup lengkap, sekaligus dapat melihat besaran pajak yang harus dibayarkan untuk memperpanjang STNK kamu.
2. Melalui website Samsat DKI
Kamu juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui website Samsat DKI pada smartphone, laptop, atau komputer. Buka halaman website http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, nantinya akan muncul kolom yang perlu kamu isi. Di sana juga akan tertulis memasukan NIK adalah opsional.
Setelah memasukan nomor polisi kendaraan maka tinggal klik ‘cari’. Setelah beberapa saat maka informasi kendaraan kamu akan muncul secara lengkap.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Surabaya dan Bayar Pajak Online
3. Melalui SMS
Cara selanjutnya untuk mengecek pajak kendaraan kamu adalah melalui SMS. Kirimkan SMS ke nomor 1717, catat nomor tersebut dengan baik dan perhatikan juga format SMS yang benar, seperti berikut ini:
- Kirim SMS dengan format INFO[spasi]RANMOR[spasi]Nomor Kendaraan
- Contoh: INFO RANMOR B 4444 BYY
- Kirim ke 1717
Selanjutnya tunggu balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo kendaraan.
4. Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta
Selain aplikasi e-Samsat, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Setelah kamu mengunduhnya, kamu bisa masuk dengan akun Google agar dapat menggunakan layanan tersebut. Kemudian masukan nomor kendaraan dan tunggu sesaat.
Nantinya akan muncul informasi kendaraan secara lengkap di layar smartphone. Mulai dari nomor polisi, merek, model, tipe, masa pajak, besaran pajak, sampai dengan denda pajaknya apabila ada.
Namun perlu kamu ketahui, bahwa aplikasi satu ini hanya dapat digunakan untuk area DKI Jakarta saja. Jika kendaraan yang kamu miliki bukan dari Jakarta, maka kamu dapat melalui aplikasi e-Samsat atau yang lainnya yang tersedia sesuai daerah tinggal.
Selain cek pajak kendaraan secara online, kamu juga bisa bayar pajak online. Cara selengkapnya ada di artikel berikut ini.
Baca Juga: Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Itu dia informasi tentang cek pajak kendaraan tanpa Nomor Identifikasi Kendaraan. Jangan lupa membayarkan pajak kendaraanmu tepat waktu ya agar tidak kena denda. Ingat, bayar pajak adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan.
Simak informasi menarik lainnya di Blog Moxa. Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial yang sudah berizin dan diawasi OJK. Download Moxa sekarang juga dan nikmati berbagai fiturnya, mulai dari kredit, asuransi, hingga pinjaman.