Cara Mengurus STNK Hilang, moxa.id — Setiap kendaraan pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan dan nomor kendaraan. Lalu bagaimana jika hilang atau rusak? Anda perlu mengetahui cara mengurus STNK yang hilang seperti pada ulasan di bawah ini.
STNK juga menjadi salah satu bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara resmi, akan jadi masalah serius jika sampai hilang. Anda juga akan kena tilang ketika tidak mampu menunjukkan STNK yang bersangkutan.
Segera urus kembali di SAMSAT agar STNK yang hilang bisa diganti dengan yang baru. Keberadaan STNK sangat penting untuk mencegah dugaan kendaraan curian dan agar mudah dijual kembali.
Apa itu STNK?
Cara mengurus STNK yang hilang bisa dibilang rumit terutama jika Anda tidak menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Seperti yang telah disinggung di atas, STNK sendiri merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang di dalamnya ada tiga instansi yakni POLRI, Ditjen Pajak dan PT Jasa Raharja.
STNK menjadi titik awal bagi setiap orang untuk memiliki kendaraan secara legal. Di dalam STNK terdapat nama pemilik, alamat pemilik, produsen/tipe kendaraan, tahun pembuatan dan kapasitas silinder, warna, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB, TNKB, bahan bakar, kode lokasi dan lainnya.
Nomor polisi dan masa berlaku yang ada pada STNK akan tercetak juga di plat nomor kendaraan yang bersangkutan. STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap perpanjangan harus menjalani pemeriksaan fisik seperti nomor rangka dan nomor mesinnya.
Tanpa STNK, kendaraan bisa jadi palsu dan biasa dikenal dengan istilah bodong. Itu sebabnya setiap orang harus memiliki STNK setiap berkendara menggunakan kendaraan yang bersangkutan.
Jadi, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Tak perlu khawatir, cukup siapkan beberapa dokumen terkait dan ikuti prosedurnya sampai mendapatkan STNK kembali.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Mungkin Anda akan panik juga ketika kehilangan STNK motor kesayangan Anda. Sebaiknya segera tenangkan diri lalu perhatikan syarat dokumen yang perlu dibawa ke SAMSAT dan Kantor Kepolisian Sektor.
Menurut keterangan dari polri.go.id, ada dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengurus STNK hilang, di antaranya:
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Sektor (Polsek) domisili Anda.
- KTP Pemilik dan fotokopinya (nama KTP sesuai nama yang ada dalam STNK).
- Fotokopi STNK.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Jika kendaraannya belum lunas dan BPKB masih di leasing, bisa minta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing tersebut.
Lengkapi terlebih dahulu dokumen penting di atas agar cara mengurus STNK yang hilang jadi lebih mudah. Biasanya proses pengurusan terbilang lama itu ketika Anda harus bolak-balik mengurusi dokumen-dokumen seperti di atas.
Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Selain syarat dokumen di atas, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dana sebagai biaya mengurus STNK yang hilang. Mau tahu berapa besaran biaya yang harus Anda keluarkan?
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3 dan angkutan umum Rp. 100.000.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp. 200.000
- Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk roda 2 dan Rp. 50.000 untuk roda 4 atau lebih.
Pengurusan STNK yang hilang merupakan layanan publik yang diberikan oleh SAMSAT atau kepolisian setempat. Hindari pungli atau pengurusan oleh calo untuk meminimalisir pembengkakan biaya jadi lebih besar.
Baca Juga: 3 Kesalahan yang Perlu Diketahui Saat Pinjam Uang Jaminan BPKB Motor
Cara Mengurus STNK yang Hilang
Syarat dokumen dan biaya yang disebutkan di atas bisa menjadi acuan Anda ketika mengurus STNK yang hilang. Pada dasarnya cara mengurus STNK yang hilang itu cukup mudah, perhatikan langkah-langkah di bawah ini.
1. Laporkan kehilangan STNK ke Polsek terdekat
Ketika mengalami kasus STNK hilang, segera buat laporan kehilangan ke kantor Polisi terdekat. Mintalah surat keterangan kehilangan sebagai bukti bahwa Anda kehilangan STNK dan perlu menggantinya.
Di sana, sertifikat yang hilang akan dikeluarkan sehingga apapun yang terjadi lebih aman karena Anda telah melaporkan kehilangan STNK dengan cepat.
2. Melengkapi dokumen sebagai syarat administrasi
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas pada poin persyaratan mengurus STNK yang hilang, Anda perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pastikan dokumennya lengkap sebelum pergi ke Polsek atau SAMSAT terdekat.
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Setelah dokumen lengkap, selanjutnya Anda bisa bawa dokumen tersebut ke Kantor SAMSAT. Itu merupakan lembaga resmi yang menerbitkan atau mengesahkan STNK yang di dalamnya terdapat Kepolisian, Ditjen Pajak dan PT Jasa Raharja.
4. Pemeriksaan fisik kendaraan
Cara mengurus STNK yang hilang tidak cukup dengan memenuhi persyaratan dokumen saja. Kantor SAMSAT melalui pegawainya akan mengecek fisik kendaraan sebagai langkah awalnya.
Pihaknya akan melihat rangka dan nomor mesin, biasanya Anda perlu antri terlebih dahulu untuk pemeriksaan fisik kendaraan ini.
5. Isi formulir pendaftaran
Isi formulir dengan lengkap dan benar lalu serahkan ke loket STNK hilang, pastikan juga melampirkan persyaratan dokumen yang sebelumnya sudah disiapkan.
6. Pemrosesan Cek Blokir
Apakah cara mengurus STNK yang hilang sudah selesai? Belum, ada manajemen cek blokir yakni surat keterangan STNK yang hilang dari SAMSAT mengenai keabsahan peningkatan STNK terkait tidak diblokir atau mencari.
Oleh karena itu Anda perlu melampirkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang telah dilakukan petugas SAMSAT.
7. Pengurusan pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Pengurusan penerbitan STNK baru untuk menggantikan STNK lama yang hilang sebaiknya menyertakan dokumen dan surat keterangan hilang dari SAMSAT. Silahkan Anda menuju loket BBN II untuk menyerahkan dokumennya.
8. Pembayaran pajak kendaraan bermotor
Pada tahap ini, Anda perlu membayar pajak tahunan kendaraan terutama jika memang belum bayar. Jika sudah, tentunya Anda akan dibebaskan dari pembayaran pajak, jadi tak perlu khawatir juga.
9. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Anda perlu membayar sejumlah biaya pembuatan STNK baru. Dasar hukumnya mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Pengambilan STNK dan SKPD
Terakhir, pengurusan STNK yang hilang hampir selesai karena tinggal menyerahkan bukti pembayaran ke kasir. Kemudian menuju tempat pengambilan STNK baru sambil menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Lama proses pembuatan STNK baru akibat hilang sebenarnya bisa selesai dalam satu hari saja. Namun, hal ini dikembalikan lagi pada kondisi di Kantor SAMSAT itu apakah sedang banyak antrian atau tidak.
Perlu Anda ketahui, sampai saat ini belum ada cara resmi dari SAMSAT mengenai cara mengurus STNK yang hilang melalui online. Pengurusannya masih harus dilakukang langsung di Kantor SAMSAT, jadi sebaiknya Anda perlu berhati-hati juga.
Baca Juga: Apakah Punya Asuransi Kendaraan Bikin Untung Secara Finansial?
Kesimpulan
Jadi, itulah tadi bagaimana cara mengurus STNK yang hilang yang bisa Anda lakukan dengan cukup mudah. Pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah Anda persiapkan terlebih dahulu dan pengurusannya bisa dilakukan di SAMSAT tempat domisili Anda.
Supaya Anda mendapatkan perlindungan terbaik bagi diri Anda, keluarga dan kendaraan Anda sebaiknya pilih asuransi yang tepat yakni Moxa. Selain asuransi, Anda juga bisa mengajukan kredit kendaraan, pinjaman hingga tabungan di aplikasi Moxa. Segera download dan pasang aplikasinya dengan mengunjungi website Moxa di https://moxa.id.