Apa itu kurban atau qurban? Dalam bahasa Arab, kurban adalah hewan sembelihan berkaki empat seperti unta, sapi, dan kambing. Pelaksanaan kurban dilakukan satu tahun sekali pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan hari tasyrik (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah).
Pada hakikatnya, melakukan sembelih hewan saat hari raya Idul Adha adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus memberikan kebahagiaan kepada umat Muslim lain yang kurang beruntung.
Baca juga: 6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi dan Dijalankan Supaya Sah!
Fakta-fakta Apa itu Kurban
Nah agar lebih memahami apa itu kurban, kamu bisa membaca beberapa faktanya di bawah ini. Simak dengan baik, ya.
1. Bukan Wajib, Hukum Qurban adalah Sunnah Muakad
Hukum melaksanakan ibadah qurban masih simpang siur di kalangan para ulama. Ada yang mewajibkan dan ada yang mengatakan sunnah.
Hukum qurban sendiri telah ditetapkan Allah melalui Alquran dan Hadits pada surat Al Kautsar ayat 2 dan Surat Al Hajj ayat 34. Juga dalam Hadits Bukhari, Imam Ahmad dan Ibnu Majah, serta Ibnu Majah dan Tirmidzi.
Dari ketetapan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum ibadah kurban yaitu sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya.
2. Terkandung 3 Hikmah Qurban yang Bermanfaat Bagi Umat Muslim
Ibadah kurban dianjurkan bagi umat Islam yang mampu dan diharapkan dapat memberikan hikmah bagi semua umat. Melansir situs Kementerian Agama (Kemenag) NTB, dalam Darul Ifta’ Al Misriyya, ada tiga hikmah mengapa dianjurkan untuk berkurban di hari raya Idul Adha.
Pertama, sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan. Kedua untuk menghidupkan ajaran atau sunnah Nabi Ibrahim.
Dan hikmah qurban yang terakhir yaitu menyembelih hewan kurban termasuk bagian dari perantara untuk melapangkan rizki kepada diri sendiri, keluarga, tetangga, teman dan orang fakir miskin di hari Idul Adha.
3. Niat Qurban dan Artinya
Saat hendak melaksanakan ibadah qurban, jangan lupa untuk baca niat qurban dan artinya sebagai berikut:
Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim
Artinya: Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub ku.
Baca juga: 4 Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah, Udah Tahu Belum?
4. Syarat Hewan Kurban yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan
Rasulullah mengajarkan umatnya untuk bersedekah -dalam hal ini berkurban- dengan hewan terbaik agar memberikan manfaat yang berkelanjutan untuk para golongan penerima kurban.
Nah, apa saja syarat hewan kurban yang diperbolehkan menurut syariat Islam dan tidak diperbolehkan?
Setidaknya ada tujuh syarat hewan kurban yang diperbolehkan menurut syariat Islam, yaitu:
1. Hewan merupakan jenis binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba
2. Sudah berumur menurut syariat. Maksudnya jaza’ah atau berusia setengah tahun dari domba atau tsaniyyah atau berusia setahun penuh dari yang lainnya.
3. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun
4. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
5. Ats-Tsaniy dari kambing ada;ah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun
6. Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan
7. Bebas dari cacat yang mencegah keabsahannya
5. Syarat Hewan Kurban yang Tidak Diperbolehkan atau Tidak Sah dan Makruh
1. Buta total pada kedua mata
2. Buta sebelah total
3. Lidah terputus
4. Lidah terputus sebagian
5. Hidung terpotong
6. Putus salah satu telinga, termasuk cacat telinga bawaan
7. Telinga terpotong sebagian
8. Tidak mampu berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihan
9. Tidak memiliki tangan atau kaki depan dan kaki belakang, baik keseluruhan atau sebagian, baikk cacat kemudian ataupun cacat bawaan
10. Hewan betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu
11. Hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir
12. Sebagian besar ekor terputus
13. Hewan tidak memiliki atau patah pada ujung bawah atau paling belakang dari tulang punggungnya
14. Sebagian besar dari Dzanab tidak ada
15. Hewan tampak jelas sakit
16. Hewan yang sakit parah di bagian dalam tulang atau sumsum sehingga ditandai dengan tidak bisa berjalan atau kondisi lemah lainnya
17. Hewan yang pernah diobati karena sakit dan tidak mampu memproduksi air susu
18. Hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung
Baca juga: Apa Itu Pembiayaan Syariah? Yuk Kenali dan Pahami
Itulah empat fakta terkait kurban yang jarang diketahui oleh banyak orang. Jika kamu memiliki niat untuk melaksanakan ibadah kurban di tahun ini, ayo beli hewan kurban online di aplikasi Moxa dari Astra Financial. Semua hewan sudah memenuhi standar syariat Islam dan harga yang terjangkau. Dengan Moxa Semua Bisa. Unduh aplikasi Moxa sekarang!