Pembiayaan syariah menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman tanpa riba. Pinjaman ini sama seperti pembiayaan konvensional yang bisa untuk memenuhi kebutuhan seperti kendaraan, tempat tinggal, atau kebutuhan utama sehari-hari.
Yang membedakannya yaitu sistem yang digunakan yang mana sesuai dengan syariat dan prinsip-prinsip dalam agama Islam. Agar lebih paham, yuk kenali lebih dalam mengenai pembiayaan syariah dengan baca artikel ini sampai selesai, ya.
Baca juga: Cari Lembaga Pembiayaan Mobil Syariah Tanpa Riba? Ini Daftarnya
Apa Itu Pembiayaan Syariah?
Pembiayaan syariah adalah jenis pembiayaan yang seluruh produk dan layanannya berlandaskan prinsip dan hukum syariah umat muslim, yaitu Al-Quran dan Hadist. Sistem ini di Indonesia diatur dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Antara pembiayaan syariah dan konvensional memiliki banyak perbedaan seperti tujuan pendirian, sistem operasional, sistem bunga, hingga sistem denda. Selain itu, ada juga istilah-istilah yang harus diketahui sebelum mengajukan pembiayaan.
Apabila pembiayaan konvensional menetapkan bunga, maka pembiayaan menggunakan bagi hasil yang ditentukan melalui akad atau perjanjian yang berlaku. Sementara denda pada pembiayaan konvensional ditujukan untuk perusahaan atau lembaga itu dan pembiayaan digunakan untuk kegiatan sosial.
Produk Pembiayaan Syariah
Mengutip situs OJK, kegiatan usaha atau produk pembiayaan syariah telah diatur berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. Produk-produk pembiayaan yang tersedia yaitu:
1. Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan jual beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli yang dilakukan sesuai dengan akad yang telah disepakati oleh para pihak.
2. Pembiayaan Investasi
Produk pembiayaan investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai akad yang disepakati semua pihak.
3. Pembiayaan Jasa
Pembiayaan Jasa diartikan sebagai pemberian atau penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman dan atau pemberian layanan dengan dan atau tanpa pembayaran imbal jasa sesuai dengan akad yang disepakati.
Baca juga: Mau Coba Pembiayaan Syariah? Kenali 3 Jenis Akad Ini
Lembaga Pembiayaan Tanpa Riba
Lembaga ini secara struktur organisasi telah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Di sini, DPS berfungsi untuk memastikan bahwa prinsip syariah dijalankan dengan baik dan bena.
Maka dari itu penting untuk pengguna mengecek terlebih dahulu apakah lembaga pembiayaan yang dituju sudah memiliki DPS atau belum.
Baca juga: Mau Beli Mobil? Ini Bedanya Pembiayaan Mobil Bekas dan Mobil Baru Syariah
Misalnya adalah Moxa, layanan keuangan terintegrasi dari Astra Financial yang telah terdaftar dan diawasi OJK sekaligus telah memiliki DPS sehingga seluruh transaksimu sudah pasti aman.
Moxa memiliki layanan syariah yang dapat kamu akses dengan mengunduh Moxa Mabroor. Produk yang disediakan yaitu pembiayaan tunai, pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan perjalanan ibadah hingga membayar zakat.
Selain itu, aplikasi Moxa Mabroor juga memberikan fitur-fitur yang memudahkan kamu dalam beribadah melalui fitur masjid terdekat, arah kiblat, waktu shalat, dan doa harian.
Dengan Moxa Semua Bisa kamu penuhi hanya dengan mudah. Yuk, unduh dan registrasi sekarang untuk nikmati kemudahannya!