Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan umat muslim. Ketika kita menyebut kata “puasa” lantas yang terbesit di pikiran kita ialah menahan lapar dan haus, bukan? Namun pada hakikatnya puasa tidak hanya sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perbuatan yang buruk, termasuk menahan emosi dan menahan nafsu. Selain makan dan minum, ternyata banyak hal yang bisa membatalkan puasa kita, yuk kita simak selengkapnya.
Hal yang utama dalam puasa tentu saja menahan hawa nafsu, termasuk nafsu makan dan minum. Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 187 mengatakan:


yang artinya ialah “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam”. Jika kita sengaja memasukan makanan dan minuman ke dalam mulut, tentu saja hal tersebut bisa membatalkan puasa, namun sebaliknya jika kita tidak sengaja makan dan minum, maka tidak apa-apa, tetapi harus segera mengeluarkan makanan dan minuman tersebut.
Sebelum membahas lebih jauh lagi, tidak lupa salah satu syarat sah berpuasa ialah sebagai umat muslim harus memiliki akal yang sehat. Apabila seseorang kehilangan akal sehat, hilang pula kewajibannya untuk menjalankan puasa wajib. Sekalipun secara fisik ia mampu menjalankan puasa wajib, namun jika psikisnya tidak memiliki akal sehat maka tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Hal selanjutnya yang dapat membatalkan puasa kita ialah muntah. Jika kita dalam keadaan sakit dan terasa ingin muntah, maka muntahlah jangan ditahan, dan lanjutkan berpuasa jika memang masih sanggup. Namun jika muntah dengan sengaja, maka puasa kita tidak terhitung atau batal. Abu Hurairah dalam haditsnya menceritakan Rasulullah SAW bersabda: “ siapa saja yang mengalami muntah dia tidak wajib mengganti puasa, namun siapa saja yang sengaja muntah maka dia wajib mengganti puasanya”. Jadi ketika sahabat sekalian merasa sedang tidak enak badan, dan ingin muntah diperbolehkan melanjutkan puasa jika masih sanggup.
Makan dan minum sama halnya dengan memasukan sesuatu ke rongga tubuh, tetapi ternyata hal lain yang masuk ke rongga tubuh selain makan dan minum dapat membatalkan puasa. Dalam tubuh manusia, terdapat 7 bagian rongga tubuh, mulut, dua rongga hidung dan telinga, serta lubang kemaluan depan dan belakang. Pentingnya memperhatikan bagian rongga tubuh, termasuk saat sedang berwudhu agar tidak berlebihan saat memasukan air kedalam rongga tubuh. Merokok juga dapat membatalkan puasa, tapi tidak semua asap bisa membatalkan puasa, asap saat sedang di jalanan dan saat sedang memasak tidak membatalkan puasa kita.
Bicara soal air yang masuk ke rongga tubuh saat berwudhu, hal ini berkaitan dengan saat kita sedang berenang. Pada dasarnya, berenang diperbolehkan saat kita sedang berpuasa, namun tetap harus memperhatikan jangan sampai ada air yang masuk saat berenang. Alangkah baiknya jika dilakukan setelah waktu berbuka tiba.
Saat kita berpuasa, tubuh kita harus dalam keadaan yang suci. Bagi wanita, pasti memiliki waktu dalam satu bulan untuk libur berpuasa, ketika tiba saatnya haid dan nifas atau darah setelah melahirkan. Haid merupakan keadaan dimana dari tubuh wanita mengeluarkan darah kotor dengan kurun waktu 5-7 hari dalam 1 bulan. Sedangkan nifas merupakan darah yang keluar dari tubuh seorang ibu yang baru melahirkan. Ketika wanita sedang haid dan nifas maka ia tidak diperbolehkan menjalankan puasa dan wajib menggantinya di lain waktu. Apabila wanita yang baru saja melahirkan dan sedang menyusui dan tidak berpuasa, maka ia bisa mengganti puasanya dengan membayar fidyah. Ketentuan membayar fidyah dapat sahabat akses melalui https://baznas.go.id/fidyah.
Tidak hanya perempuan, laki-laki juga bisa batal berpuasa apabila ia mengeluarkan air mani dengan sengaja. Bagi laki-laki, air mani yang keluar tanpa disengaja tidak membatalkan puasa seperti saat mimpi basah, namun ketika disengaja seperti saat sedang bersentuhan dengan pasangan maka puasanya dianggap batal, seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut:


yang artinya: Dari Abu Sa’id Al-Khudri: Rasulullah SAW berkata, “Tiga hal yang tidak membatalkan puasa pada orang yang sedang melakukannya: bekam (cupping), muntah yang tak disengaja, dan mimpi basah.” (HR Tirmidzi).
Nah sahabat, itu dia tadi hal-hal yang dapat membatalkan puasa kalian, kalau sahabat sendiri sejauh ini, sudah ada yang batal belum puasanya?