Anda pernah secara tidak sengaja menangis saat menjalani puasa baik di bulan Ramadhan atau puasa sunnah? Apakah menangis dianggap sebagai hal yang dapat menghilangkan pahala puasa? Pertanyaan ini seringkali muncul dalam benak umat muslim.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar menangis tidak membatalkan puasa. Pertama, menangis karena rasa sakit fisik atau penyakit tertentu tidak akan membatalkan puasa karena hal tersebut diluar kendali manusia.
Tetapi menangis yang disengaja atau berlebihan dengan sengaja dapat dianggap sebagai bentuk tindakan yang mengganggu kekhusyukan dan konsentrasi dalam menjalankan ibadah puasa.
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai esensi dari puasa itu sendiri.
Baca juga: 6 Keutamaan Bulan Ramadhan yang Penuh Berkah
Apa Menangis Membatalkan Puasa? Ini Hukum Menangis saat Berpuasa
Menangis saat berpuasa merupakan tindakan yang disengaja atau tidak disengaja dan biasanya terjadi karena adanya berbagai alasan emosional.
Namun, apakah menangis saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Dalam agama Islam, menangis saat berpuasa tidak membatalkan puasa itu sendiri.
Tidak ada dalil yang jelas dalam Al-Qur’an maupun hadis yang menyatakan bahwa menangis saat berpuasa akan mengakibatkan batalnya puasa. Oleh karena itu, seseorang yang menangis saat berpuasa tetap dianggap sah menjalankan ibadah puasa.
Namun demikian, perlu diingat bahwa ketika menangis, air mata yang keluar dapat masuk ke dalam mulut. Jika air mata tersebut sengaja ditelan maka akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Takut Puasamu Gak Sah? Simak 5 Syarat Sah Puasa di Bulan Ramadhan
Menangis yang Membatalkan Puasa
Menangis itu sendiri tidak secara langsung membatalkan puasa. Namun, menangis sendiri bisa mengakibatkan seseorang menelan air liur berlebihan atau cairan lainnya secara sengaja.
Hal ini dapat membatalkan puasa karena menelan cairan tersebut dengan sengaja dianggap sebagai memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, yang bertentangan dengan keadaan berpuasa.
Namun, jika menangis tidak menyebabkan seseorang menelan air liur secara berlebihan dan tidak disengaja, maka puasanya tidak akan batal.
Tidak ada larangan dalam Islam untuk menangis selama berpuasa, terutama jika menangis itu karena ketakwaan, pengharapan kepada Allah, atau penghayatan atas keagungan-Nya.
Dalam beberapa hadis, bahkan disebutkan bahwa menangis karena takut kepada Allah dapat menjadi tanda keimanan yang kuat. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:قَالَ:لاَ يَجْتَمِعُ فِي جَوْفِ عَبْدٍ الإِيمَانُ وَالنِّفَاقُ
قَالُوا: وَمَا يَعْرُفُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ: الْحَيَاءُ وَالْعَفَافُ وَالذِّكْرُ وَالْإِيمَانُ، وَلاَ يَجْتَمِعُ فِي جَوْفِ عَبْدٍ الْبُخْلُ وَالشُّحَّ وَالْكَذِبُ
Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan bersatu dalam diri seorang hamba iman dan munafik.” Mereka bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan keduanya, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Sifat malu, kehormatan, dan dzikir kepada Allah serta iman. Dan tidak akan bersatu dalam diri seorang hamba sifat bakhil, tamak, dan pembohong.”
Sebagai kesimpulan, menangis bukanlah tindakan yang secara langsung membatalkan puasa. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai apakah menangis dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Simak Dulu! Siapa yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Hal-Hal yang Sebenarnya Membatalkan Puasa
Penting untuk umat muslim mengetahui apa saja hal-hal yang membatalkan puasa. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan atau minum sesuatu dengan sengaja, baik itu makanan, minuman, atau bahkan obat-obatan, yang masuk ke dalam perut melalui mulut, akan membatalkan puasa.
2. Hubungan Intim
Melakukan hubungan suami istri yang melibatkan penetrasi membatalkan puasa. Bagi laki-laki, keluarnya air mani karena hubungan intim, baik dengan pasangan atau masturbasi juga membatalkan puasa.
3. Muntah secara Disengaja
Muntah dengan sengaja, baik itu muntah karena sakit atau muntah yang disengaja dengan menyentak jari di tenggorokan, dapat membatalkan puasa jika muntahannya berlebihan.
4. Haid dan Nifas
Wanita yang sedang mengalami menstruasi (haid) atau nifas (setelah melahirkan) diharuskan untuk tidak berpuasa selama masa tersebut.
Baca juga: 10 Lagu Ramadhan buat Didengarkan saat Ngabuburit
5. Pingsan atau Kehilangan Kesadaran
Jika seseorang pingsan atau kehilangan kesadaran karena alasan apa pun maka puasanya akan batal. Namun, jika kesadaran kembali sebelum matahari terbenam, maka ia diwajibkan untuk melanjutkan puasanya.
6. Menelan Benda-benda yang Biasanya Tidak Dimakan
Menelan sesuatu yang tidak sengaja, seperti debu, batu, atau tanah, juga dapat membatalkan puasa jika benda tersebut masuk ke dalam perut.
7. Menyengaja Memuntahkan Darah
Jika seseorang dengan sengaja memuntahkan darah, maka puasanya akan batal dan tidak sah apabila dilanjutkan.
8. Melakukan Tindakan yang Membatalkan Puasa
Termasuk dalam hal ini adalah merokok, menyuntikkan zat gizi atau cairan lainnya ke dalam tubuh melalui pembuluh darah, dan tindakan yang secara umum disepakati sebagai pembatal puasa.
Baca juga: Dasar Hukum Asuransi Syariah di Indonesia, Paling Lengkap!
Dapatkan informasi lainnya seputar Ramadan, keislaman, keuangan, dan masih banyak lagi hanya melalui aplikasi Moxa.
Kamu bisa juga rencanakan perjalanan umroh bersama dengan Moxa. Program Perjalanan Religi dari Moxa membantu kamu dalam pembiayaan ibadah haji dan umroh sehingga kamu dapat segera mewujudkan impian beribadah di tanah suci.
Download Moxa dan nikmati berbagai fiturnya mulai dari pembiayaan, asuransi, hingga investasi. Moxa sudah diawasi dan berizin OJK, jadi pasti aman untuk bertransaksi.