Tahukah kamu kalau bayar zakat penghasilan bisa kurangi penghasilan bruto pada perhitungan pajak penghasilan?
Berdasarkan UU, zakat adalah bukan termasuk objek pajak sehingga bisa mengurangi pajak. Mengapa demikian? hal ini ditujukan agar wajib pajak yang beragama Islam tidak kena beban ganda sekaligus mendorong kepedulian terhadap sesama masyarakat.
Untuk kamu yang bukan beragama muslim tetap bisa mendapat pengurangan pajak karena sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018.
Baca juga: Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Nah, bagaimana ketentuan dan penerapan zakat pengurang pajak?
Ketentuan Zakat Pengurang Pajak
Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan perpajakan tentang zakat dimana zakat dapat mengurangi pajak. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dasar hukumnya ada di pasal 22 dan 23 ayat 1 sampai 2 dengan bunyi:
Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Selain itu, aturan bayar zakat bisa kurangi pajak juga ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat (3) huruf a 1 tercantum:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, berbunyi:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Selanjutnya mengenai perhitungan zakat bisa kurangi pajak, persyaratannya telah diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 dimana zakat dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jakarta tanpa NIK, Apakah Bisa?
Penerapan Zakat Pengurang Pajak
Secara garis besar, undang-undang zakat sebagai pengurang pajak adalah UU No.12 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Melalui dua aturan ini, mari kita lihat penerapan zakat pengurang pajak di Indonesia.
Penerapan bayar zakat yang bisa kurangi pajak diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, Pasal 2 yang berbunyi:
(1). Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
(2). Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1): berupa bukti pembayaran langsung atau transfer rekening bank atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Selanjutnya, bukti pembayaran berisikan ketentuan sebagai berikut:
- Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
Namun, zakat Anda tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika:
- Tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada lembaga zakat pengurang pajak seperti badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
- Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di atas.
Itulah informasi mengenai zakat yang bisa kurangi pajak. Jika kamu sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, selanjutnya silakan dilampirkan saat laporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan. Zakat di SPT Tahunan juga akan menentukan penghasilan netto.
Untuk kamu yang ingin melakukan zakat ke lembaga amil terpercaya, langsung saja unduh aplikasi Moxa Mabroor dari Astra Financial. Pasalnya, Moxa Mabroor menawarkan fitur hitung dan bayar zakat yang bekerjasama dengan BAZNAS dan Dompet Dhuafa. Dengan Moxa Semua Bisa. Tunaikan zakat sekarang!