Beli Mobil Tanpa Bunga, moxa.id — Tren halal lifestyle berkonsep non-riba masih terus mendapat respons positif bagi masyarakat. Peningkatan akseptasi masyarakat terhadap tren ini tak lepas dari berbagai keunggulan yang dimiliki oleh perbankan maupun lembaga penyedia pembiayaan syariah.
Sebagian masyarakat yang menghindari bunga tentu lebih memilih lembaga keuangan berbasis syariah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya, ingin punya mobil baru atau bekas tapi bingung dengan cicilan yang terjangkau dan tanpa bunga.
Kini, beli mobil jadi lebih mudah dan bisa cicilan tanpa bunga karena ada pembiayaan mobil syariah yang membantu wujudkan impianmu tanpa dibebani masalah angsuran.
Pembiayaan mobil syariah merupakan salah satu cara yang bisa kamu pilih tanpa khawatir riba karena sudah ada fasilitas Pembiayaan Syariah Kepemilikan Kendaraan Bermotor (PSKKB).
Melalui pembiayaan syariah, penyaluran pembiayaan akan dilakukan berlandaskan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dengan memanfaatkan Pembiayaan Syariah Kepemilikan Kendaraan Bermotor, kamu akan mendapatkan mobil impianmu dengan layanan pembiayaan mobil syariah tanpa DP tinggi.
Tak hanya sesuai prinsip syariah, masih banyak keuntungan lain yang kamu peroleh saat memilih pembiayaan mobil syariah. Pembayaran cicilan pembiayaan mobil tanpa bunga bisa kamu lakukan via transfer antarbank, jadi kamu tak perlu repot lagi ke kantor bank untuk membayar angsuran mobilmu. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut seputar pembiayaan mobil syariah yang perlu kamu ketahui.
Dasar Hukum Pembiayaan Mobil Syariah
Pembiayaan mobil syariah menggunakan sistem murabahah. Murabahah adalah akad jual beli antara bank syariah dan nasabah. Dalam akad tersebut nasabah akan memperoleh penjelasan terkait jenis dan jumlah barang yang akan ditransaksikan.
Dasar hukum pembiayaan mobil syariah juga telah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000 tentang Murabahah dan Fatwa DSN-MUI No. 13 Tahun 2000 tentang uang muka murabahah serta Fatwa DSN-MUI No. 111 Tahun 2017 tentang akad jual beli murabahah.
Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Mobil Syariah
Bagi kamu yang ingin miliki mobil tanpa bunga, maka kamu bisa membelinya dengan pembiayaan mobil syariah, yuk simak kriteria apa saja yang harus dipenuhi oleh nasabah. Pertama, nasabah merupakan Warga Negara Indonesia. Kedua, pembiayaan ini tidak hanya digunakan untuk individu atau perorangan saja, namun juga badan usaha. Ketiga, nasabah harus memiliki sumber penghasilan untuk mengembalikan pembiayaan pembiayaan mobil syariah yang telah diajukan.
Untuk mengajukan pembiayaan mobil syariah ini, nasabah merupakan karyawan yang berstatus karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun. Nasabah lain yang juga diperbolehkan mengajukan pembiayaan ini ialah wiraswasta/profesional dengan minimal pengalaman di bidang yang sama selama 2-3 tahun.
Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Dokumen pribadi seperti fotocopy kartu identitas (KTP/SIM), kartu keluarga
- Surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang asal instansi/perusahaan tempat nasabah bekerja yang menyatakan nasabah adalah pegawai dari instansi/perusahaan dimaksud
- Slip gaji yang disahkan oleh instansi/perusahaan tempat nasabah bekerja
- Dokumen legalitas mobil (fotocopy BPKB dan STNK)
- Khusus untuk mobil baru, sertakan pula surat pemesanan/tanda jadi dari dealer
Poin-poin di atas perlu kamu lengkapi agar bisa mengajukan pembiayaan mobil tanpa riba di lembaga penyedia pembiayaan syariah. Syaratnya yang mudah dan aman dari riba buat kamu tak perlu khawatir lagi wujudkan impianmu dengan pembiayaan mobil syariah.
Kini, kamu juga bisa miliki mobil impianmu lewat aplikasi moxa. Aplikasi pintar dengan berbagai macam produk finansial yang bisa penuhi kebutuhan hidupmu. Unduh aplikasinya sekarang dan segera miliki mobil impianmu.