Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
contoh riba

Hindari Riba, Ini 4 Contoh Riba yang Mungkin Tidak Kamu Sadari

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Contoh Riba, moxa.id — Islam melarang keras aktivitas riba dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Riba hukumnya haram dan hal ini sudah tertuang dalam Alquran dan Hadist yang mana merupakan sumber hukum dalam Islam.

Beberapa ayat Alquran melarang tegas transaksi jual beli dan atau utang piutang yang mengandung riba seperti yang tertera dalam Surat Al-Baqarah ayat 276, Surat Al-Baqarah ayat 278, dan Surat An-Nisa ayat 161.

Lalu, apa itu riba? Apa saja contoh riba yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari?

Apa Itu Riba?

Islam melarang riba dalam perdagangan. Riba adalah tambahan yang dibutuhkan peminjam sebagai imbalan peminjam dalam transaksi bisnis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), riba disebut juga dengan bunga uang.

Beberapa pengertian lain menjelaskan dalam Filsafat Hukum, riba dimaksudkan kelebihan atau tambahan. Dalam Al-Quran riba diartikan kelebihan dimana tidak ada upahnya atau balasan di dalamnya.

Adapun pengertian lainnya riba adalah ketika diberikannya tambahan dana atau bunga pinjaman untuk waktu yang diberikan dari pihak yang memberikan pinjaman kepada peminjam karena tidak bisa melunasi secara langsung pinjaman tersebut.

Jenis-Jenis Riba dan Contoh Riba Dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam hukum islam riba memiliki banyak jenisnya. Masing-masing riba terjadi tergantung situasi atau transaksi yang terjadi. Bagaimana transaksi itu menjadi tergolong riba dilihat dari penerapan transaksi antara kedua belah pihak.

1. Riba Qardh 

Jenis riba qardh biasanya terjadi dalam hal utang piutang dimana definisinya sebagai kelebihan atau tambahan yang diartikan atau sebuah manfaat kepada pihak peminjam atau nasabah. Jadi dalam hal ini pihak yang memberikan pinjaman akan menikmati kelebihan pembayaran dari si nasabah.

Aktivitas itu dianggap riba karena kelebihan tersebut tidak memiliki tujuan yang berarti. Hal ini pula ditakutkan beban tambahan yang harus ditanggung oleh si peminjam akan menyusahkannya di kemudian hari. Sehingga perbuatan ini dianggap perbuatan yang buruk.

Contoh riba jenis ini misal peminjam meminjam suatu dana sebesar Rp500.000. Setelah itu pemberi pinjaman langsung menargetkan bulan depan peminjam harus mengembalikan sebesar Rp1.000.000 tanpa alasan dan tujuan yang jelas.

2. Riba Jahiliyah

Pengertian Riba jahiliyah adalah kelebihan yang dibebankan dengan memberikan beban tambahan ketika si peminjam tidak dapat membayar utang sesuai waktu yang ditentukan pihak pemberi pinjaman.

Contoh dari riba ini peminjam mendapat dana pinjaman Rp1.000.000. Setelah mendekati waktu yang ditentukan, peminjam tidak bisa membayar dan meminta waktu lebih. Di kesempatan ini pemberi pinjaman membolehkan namun pinjaman harus dibayar sebesar Rp 1.100.000.

Aktivitas riba jahiliyah kerap kita temui dalam lembaga pembiayaan ilegal. Maka dari itu berhati-hatilah dalam memilih lembaga pembiayaan syariah atau konvensional.

3. Riba Fadhl

Jenis riba yang ketiga ini terjadi ketika adanya transaksi pertukaran dari kedua belah pihak yang tidak memenuhi kualitas yang seimbang. Tidak memiliki kejelasan nilai masing-masing barang sehingga pertukaran dianggap adil.

Contoh riba ini yaitu pertukaran emas 3 kg dengan kualitas baik ditukar dengan perak 5 kg dengan kualitas buruk.

4. Riba Nasi’ah

Riba Nasiah terjadi akibat adanya transaksi yang tertahan atau ditangguhkan dari dua pihak yang mengadakan transaksi. Perubahan terjadi karena adanya tambahan dalam waktu yang tidak menentu. Contohnya bunga yang dibebankan dalam jumlah cicilan kendaraan. Maka dari itu pilihlah lembaga pembiayaan syariah.

Bagi umat Islam, tentu riba menjadi sesuatu yang harus dihindari karena ketentuan-ketentuan larangan sangat jelas di dalamnya. Maka dari itu gunakanlah layanan keuangan syariah dari Moxa Mabroor, platform online terintegrasi yang dapat memenuhi segala kebutuhan finansialmu.

Dengan Moxa, Semua Bisa mendapatkan produk-produk syariah tanpa riba agar dilimpahi keberkahan. Unduh aplikasi Moxa Mabroor di Google Play Store atau App Store sekarang.

Tags: islamribasyariah
Previous Post

Cari Lembaga Pembiayaan Mobil Syariah Tanpa Riba? Ini Daftarnya

Next Post

5 Produk Syariah Ini Bantu Penuhi Kebutuhan Finansial. Yuk Cek!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post
produk syariah

5 Produk Syariah Ini Bantu Penuhi Kebutuhan Finansial. Yuk Cek!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In