Contoh Riba, moxa.id — Islam melarang keras aktivitas riba dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Riba hukumnya haram dan hal ini sudah tertuang dalam Alquran dan Hadist yang mana merupakan sumber hukum dalam Islam.
Beberapa ayat Alquran melarang tegas transaksi jual beli dan atau utang piutang yang mengandung riba seperti yang tertera dalam Surat Al-Baqarah ayat 276, Surat Al-Baqarah ayat 278, dan Surat An-Nisa ayat 161.
Lalu, apa itu riba? Apa saja contoh riba yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari?
Apa Itu Riba?
Islam melarang riba dalam perdagangan. Riba adalah tambahan yang dibutuhkan peminjam sebagai imbalan peminjam dalam transaksi bisnis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), riba disebut juga dengan bunga uang.
Beberapa pengertian lain menjelaskan dalam Filsafat Hukum, riba dimaksudkan kelebihan atau tambahan. Dalam Al-Quran riba diartikan kelebihan dimana tidak ada upahnya atau balasan di dalamnya.
Adapun pengertian lainnya riba adalah ketika diberikannya tambahan dana atau bunga pinjaman untuk waktu yang diberikan dari pihak yang memberikan pinjaman kepada peminjam karena tidak bisa melunasi secara langsung pinjaman tersebut.
Jenis-Jenis Riba dan Contoh Riba Dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam hukum islam riba memiliki banyak jenisnya. Masing-masing riba terjadi tergantung situasi atau transaksi yang terjadi. Bagaimana transaksi itu menjadi tergolong riba dilihat dari penerapan transaksi antara kedua belah pihak.
1. Riba Qardh
Jenis riba qardh biasanya terjadi dalam hal utang piutang dimana definisinya sebagai kelebihan atau tambahan yang diartikan atau sebuah manfaat kepada pihak peminjam atau nasabah. Jadi dalam hal ini pihak yang memberikan pinjaman akan menikmati kelebihan pembayaran dari si nasabah.
Aktivitas itu dianggap riba karena kelebihan tersebut tidak memiliki tujuan yang berarti. Hal ini pula ditakutkan beban tambahan yang harus ditanggung oleh si peminjam akan menyusahkannya di kemudian hari. Sehingga perbuatan ini dianggap perbuatan yang buruk.
Contoh riba jenis ini misal peminjam meminjam suatu dana sebesar Rp500.000. Setelah itu pemberi pinjaman langsung menargetkan bulan depan peminjam harus mengembalikan sebesar Rp1.000.000 tanpa alasan dan tujuan yang jelas.
2. Riba Jahiliyah
Pengertian Riba jahiliyah adalah kelebihan yang dibebankan dengan memberikan beban tambahan ketika si peminjam tidak dapat membayar utang sesuai waktu yang ditentukan pihak pemberi pinjaman.
Contoh dari riba ini peminjam mendapat dana pinjaman Rp1.000.000. Setelah mendekati waktu yang ditentukan, peminjam tidak bisa membayar dan meminta waktu lebih. Di kesempatan ini pemberi pinjaman membolehkan namun pinjaman harus dibayar sebesar Rp 1.100.000.
Aktivitas riba jahiliyah kerap kita temui dalam lembaga pembiayaan ilegal. Maka dari itu berhati-hatilah dalam memilih lembaga pembiayaan syariah atau konvensional.
3. Riba Fadhl
Jenis riba yang ketiga ini terjadi ketika adanya transaksi pertukaran dari kedua belah pihak yang tidak memenuhi kualitas yang seimbang. Tidak memiliki kejelasan nilai masing-masing barang sehingga pertukaran dianggap adil.
Contoh riba ini yaitu pertukaran emas 3 kg dengan kualitas baik ditukar dengan perak 5 kg dengan kualitas buruk.
4. Riba Nasi’ah
Riba Nasiah terjadi akibat adanya transaksi yang tertahan atau ditangguhkan dari dua pihak yang mengadakan transaksi. Perubahan terjadi karena adanya tambahan dalam waktu yang tidak menentu. Contohnya bunga yang dibebankan dalam jumlah cicilan kendaraan. Maka dari itu pilihlah lembaga pembiayaan syariah.
Bagi umat Islam, tentu riba menjadi sesuatu yang harus dihindari karena ketentuan-ketentuan larangan sangat jelas di dalamnya. Maka dari itu gunakanlah layanan keuangan syariah dari Moxa Mabroor, platform online terintegrasi yang dapat memenuhi segala kebutuhan finansialmu.
Dengan Moxa, Semua Bisa mendapatkan produk-produk syariah tanpa riba agar dilimpahi keberkahan. Unduh aplikasi Moxa Mabroor di Google Play Store atau App Store sekarang.