Hukum kurban dalam Islam dan tata cara pelaksanaannya dijelaskan lebih lanjut dalam sumber-sumber agama, seperti Al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah SAW.
Ibadah ini juga memiliki dimensi sosial, di mana daging hewan kurban dibagi-bagikan kepada fakir miskin, yatim piatu, dan orang-orang yang membutuhkan, sehingga memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama.
Apa Itu Kurban (Qurban) dalam Islam?
Kurban adalah ibadah dalam bentuk pengorbanan hewan tertentu yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Kurban juga merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan kepada mereka yang mampu melakukannya.
Hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sehat, tidak cacat, dan memenuhi umur yang ditentukan sesuai dengan jenisnya.
Ibadah kurban dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap sunnah Nabi Ibrahim AS. Dalam kisah tersebut, Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai tanda ketaatan kepada perintah Allah SWT. Namun, Allah SWT menggantikan Ismail dengan seekor domba sebagai pengganti kurban.
Baca Juga: Fakta-fakta Apa itu Kurban yang Jarang Diketahui Umat Muslim
Hukum Kurban dalam Islam
Dalam agama Islam, hukum kurban adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang mendekati wajib. Sebagian ulama bahkan menganggap kurban ini wajib, apalagi jika memang kamu mampu menunaikannya.
Hukum memiliki dasar-dasar atau dalil-dalil yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadis. Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi landasan hukum kurban dalam Islam:
1. Dalil Qur’an Tentang Perintah Kurban
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ – (٣٤) الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ (٣٥)
Artinya: ” Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan shalat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.” (Surat Al Hajj, ayat 34-35)
2. Hadits Tentang Perintah Berkurban
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَا مِنْ عَمَلٍ يُعْمَلُ فِي أَيَّامِ النَّحْرِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، وَإِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقْعُ مِنْ اللَّهِ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ فِي الْأَرْضِ فَطَيِّبُوهَا بِقَوْلِكُمْ فَتَسَاعَدُكُمْ فِي طَاعَةِ اللَّهِ” متفق عليه
Artinya: Dari Abdullah bin Umar, Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak ada amal yang lebih dicintai oleh Allah pada hari-hari Tasyriq (hari-hari kurban) daripada mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Sesungguhnya, hewan tersebut akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kukunya. Dan sesungguhnya, darahnya jatuh dari sisi Allah sebelum jatuh ke bumi. Maka sucikanlah (persembahkan) darah tersebut dengan ucapan kalian (dengan menyebut nama Allah) sehingga ia akan membantu kalian dalam ketaatan kepada Allah.” (Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Syarat Kurban
Dalam pelaksanaanya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum melaksanakan kurban, yaitu:
1. Islam
Orang yang ingin melakukan kurban haruslah seorang muslim yang telah baligh (dewasa) dan berakal.
2. Kepemilikan
Seseorang harus memiliki hewan yang memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Hewan kurban yang diperbolehkan antara lain sapi, kambing, dan domba.
3. Kelayakan Hewan
Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki umur minimal. Misalnya, sapi berumur setidaknya dua tahun, kambing dan domba berumur setidaknya satu tahun.
Hewan juga harus dalam kondisi fisik yang sehat, tanpa cacat atau penyakit yang mengganggu kelayakan kurban.
4. Niat
Seseorang yang ingin melakukan kurban harus memiliki niat yang ikhlas dan tulus semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan beribadah kepada-Nya.
5. Waktu Pelaksanaan
Kurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, dan 12 bulan Dzulhijjah.
6. Pembagian Daging
Setelah penyembelihan hewan kurban, dagingnya harus dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk keluarga sendiri, untuk diberikan kepada keluarga atau kerabat yang membutuhkan, dan untuk diberikan kepada fakir miskin atau orang-orang yang membutuhkan.
7. Melaksanakan Penyembelihan
Kurban harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Baca Juga: Bolehkan Kurban Patungan? Berikut Penjelasan Hukumnya
Tata Cara Kurban
Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban yang wajib untuk diketahui:
- Memperbaharui niat yang ikhlas untuk melaksanakan kurban
- Membaca Shalawat nabi
- Menghadap ke arah kiblat
- Membaca takbir sebanyak tiga kali
- Membaca doa untuk menyembelih hewan kurban
- Gunakan alat sembelih yang tajam agar tidak menyakiti hewan tersebut
- Penyembelihan dilakukan dengan memotong bagian leher hewan secara tegas dan memastikan bahwa semua saluran darah terputus
Demikian penjelasan mengenai makna, hukum, syarat, hingga tata cara pelaksanaan kurban yang wajib diketahui seorang umat muslim sebelum melaksanakan ibadah kurban yang berlangsung setiap tahunnya.
Baca informasi menarik lainnya dari blog Moxa. Download Moxa sekarang juga dan nikmati berbagai fiturnya mulai dari kredit, pinjaman, asuransi, hingga investasi.