Secara umum, jenis-jenis zakat terbagi atas zakat fitrah dan zakat mal saja. Namun zakat mal memiliki beberapa turunannya yang akan dibahas lebih jelas di bawah ini.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta seorang umat Islam yang dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat tersebut kemudian diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam. Perintah untuk menunaikan zakat pun telah disebut dalam Alquran dan hadits.
Dalam Alquran, perintah menunaikan zakat disebut sebanyak 32 kali. Salah satunya di Surat Al Baqarah ayat 43 yang memiliki arti: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Baca juga: Kredit Mobil Syariah Tanpa Riba, Apa dan Bagaimana?
Nah, apa saja jenis-jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam?
Jenis-jenis Zakat Dalam Islam
1. Zakat Fitrah
Pertama, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam yang sudah mampu dan memiliki harta berlebih. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan barang makanan pokok atau uang yang senilai dengan harga barang makanan pokok.
Besaran zakat fitrah yang dibayar oleh orang Islam yaitu satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram.
Jika ingin menggunakan uang maka tinggal dihitung menggunakan kalkulator zakat. Misalnya satu kilo makanan pokok senilai Rp25.000 maka nilai zakat yang dibayarkan yaitu Rp62.500.
2. Zakat Mal
Kedua, zakat mal disebut juga dengan zakat harta. Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam yang sesuai dengan nisab dan haul.
Nizab adalah syarat minimal sebuah harta dapat dikategorikan sebagai wajib zakat dan haul adalah masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan tahun Hijriyah.
Perbedaan zakat mal dari zakat fitrah yaitu zakat ini dapat dilakukan sepanjang tahun asalkan syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Sebagai informasi, zakat mal harus berasal dari harta yang didapat dengan cara halal.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, berikut ini jenis-jenis zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan cara menghitungnya:
3. Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia
Bagi kamu yang memiliki emas, perak, dan logam mulia maka wajib hukumnya membayar zakatnya jika sudah memenuhi nisab dan haul. Emas dengan berat 85 gram wajib untuk dibayarkan zakatnya dengan perhitungan 2.5%.
Contoh cara menghitung zakat emas jika kamu memiliki emas seberat 100 gram dengan nilai per gram Rp100.000 adalah sebagai berikut: 100gr x Rp100.000 x 2.5% = Rp250.000
4. Zakat atas Uang dan Surat Berharga
Zakat jenis ini adalah zakat yang dikenakan atas uang atau harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
5. Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan yaitu zakat yang dikeluarkan oleh pemilik usaha perniagaan yang memenuhi nisab dan haul. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
6. Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Zakat ini adalah zakat yang dibayarkan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
7. Zakat Peternakan dan Perikanan
Zakat peternakan dan perikanan adalah ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
8. Zakat Pertambangan
Zakat pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
9. Zakat Perindustrian
Zakat perindustrian merupakan zakat yang dikeluarkan pemilik usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
10. Zakat Pendapatan dan Jasa
Zakat pendapatan adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang atas penghasilan yang diperoleh dari hasil pekerjaannya. Jenis zakat ini dikenal dengan nama zakat profesi atau zakat penghasilan. Zakat jenis ini bisa dikeluarkan setiap perbulan atau per tahun.
11. Zakat Rikaz
Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan dengan kadar zakatnya sebesar 20%.
Baca juga: 5 Tips Pilih Asuransi Mobil Syariah Terbaik
Cara Bayar Zakat Online dan Offline
Untuk menunaikan kewajiban berzakat, kamu bisa membayarkan zakat dengan dua cara yaitu langsung kepada golongan penerima melalui lembaga terdekat seperti masjid dan melalui lembaga penyalur zakat online.
Salah satu lembaga penyalur zakat online yang bisa kamu pilih adalah Moxa Mabroor dari Astra Financial yang bekerjasama dengan Dompet Dhuafa dan BAZNAS.
Di aplikasi Moxa, kamu bisa bayar zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan secara langsung. Ada fitur kalkulator zakat dapat membantumu menghitung berapa banyak yang harus dibayarkan bisa kapan saja digunakan.
Moxa juga menyediakan fitur niat bayar zakat agar ibadahmu semakin sah. Unduh aplikasi Moxa Mabroor sekarang!
Dapatkan informasi menarik dari artikel Moxa lainnya. Download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.