Bagaimana hukum kurban dengan cara patungan yang sesuai syariat Islam? Hukum berkurban secara umum adalah sunnah muakkad.
Bagi kamu yang belum tahu, sunnah muakkad adalah amalan atau ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. Hanya satu atau dua kali saja ditinggalkan untuk menunjukkan bahwa ibadah itu tidaklah wajib.
Ibadah kurban sendiri dimaknai sebagai semangat gotong royong dan berbagi kepada sesama umat. Maka dari itu, bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial sangat dianjurkan untuk berkurban dan nantinya daging kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima.
Baca juga: Pembiayaan Mobil Syariah Tanpa Riba, Apa dan Bagaimana?
Orang yang Berhak Menerima Kurban
Mengutip dari BAZNAS, ada tiga golongan yang berhak menerima daging kurban, yaitu:
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban adalah orang yang berkurban. Golongan ini berhak mendapatkan 1/3 daging kurban dan tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk daging, bulu, ataupun kulit.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Lingkungan sekitar tempat pemotongan hewan kurban seperti tetangga, teman, dan kerabat yang berkecukupan boleh menerima daging kurban dengan porsi 1/3 bagian.
3. Fakir Miskin
Tujuan berkurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir miskin. Golongan fakir miskin berhak mendapatkan 1/3 bagian dan atau lebih dari shohibul kurban.
Lalu, bagaimana dengan hukum patungan kurban kambing dan sapi yang sah? Yuk, simak!
Hukum Kurban Patungan Sapi dan Kambing yang Sesuai Ajaran Islam
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan hukum patungan kurban diperbolehkan hanya untuk hewan tertentu saja. Patungan kurban sapi untuk berapa orang, yaitu satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang.
Jika patungan kurban sapi dilakukan oleh lebih dari tujuh orang, maka tidak diperbolehkan. Begitupun dengan hukum patungan kurban kambing atau domba, tidak diperbolehkan. Hukum kurban hewan kambing dan domba hanya untuk satu orang saja.
Sebagai informasi, pendapat dari Ibnu Qudamah dalam nucare.id mengenai hukum patungan kurban untuk satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang telah diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Harga sapi kurban saat ini mulai dari Rp20 juta sampai ratusan juta rupiah.
Pandangan Mengenai Hukum Kurban Patungan
Adapun hukum kurban dengan cara patungan untuk hewan kambing dan domba memiliki dua pandangan, ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya.
Hukum kurban iuran untuk kambing yang diperbolehkan dilandaskan pada sebuah hadits bahwa Nabi Muhammad berkurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing. Menurut mereka, hadits ini adalah bukti hukum patungan kurban kambing diperbolehkan.
Hadits tersebut adalah HR Muslim yang mana artinya, “Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya.”
Akan tetapi, hadits tersebut belum cukup dijadikan argumentasi untuk mengesahkan hukum patungan kurban kambing. Pasalnya tidak membicarakan dalam konteks patungan tetapi berkaitan dengan menyertakan orang lain dalam pahala qurban.
Dalam artikel NU Care lainnya dijelaskan mengenai hadits ini. Yaitu Nabi berkurban dan menghadiahkan pahala berkurbannya untuk keluarga dan umat.
Mereka yang disertakan Nabi dalam pahala kurbannya sama sekali tidak memiliki andil biaya untuk patungan dan membeli kambing qurban. Sehingga, hal ini berbeda dengan maksud berkurban kambing secara patungan finansial untuk membeli hewan kurban.
Menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain meskipun itu keluarga, dapat berimplikasi kepada gugurnya tuntutan berkurban untuk orang lain. Sedang hasilnya ibadah kurban dan pahala hanya didapatkan oleh orang yang berkurban.
Baca juga: Mau Coba Pembiayaan Syariah? Kenali 3 Jenis Akad Ini
Kesimpulan
Sehingga kesimpulannya, hukum kurban dengan cara patungan untuk hewan kambing atau domba tidak sah dan dianggap sebagai sedekah biasa yang berpahala.
Hukum patungan qurban kambing bisa dinyatakan sah jika uang yang terkumpul dihibahkan kepada satu orang untuk dibelikan kambing. Nah selanjutnya kambing ini sah dikurbankan atas nama penerima hibah.
Selanjutnya, penerima hibah yang berkurban itu bisa memberikan pahala qurban untuk orang-orang yang patungan. Namun, pastikan kamu berdiskusi dengan teman patunganmu terlebih dahulu ya jika ingin berkurban dengan cara ini.
Kurban Online Mudah di Moxa
Moxa dari Astra Financial menyediakan layanan kurban online yang mudah dan bekerjasama dengan mitra terpercaya. Harga hewan kurban terbaru dan hewan sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Bahkan kamu juga bisa memenuhi perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Dengan Moxa Semua Bisa, unduh aplikasi Moxa sekarang!
Dapatkan informasi menarik dari artikel Moxa lainnya. Download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.