Zakat merupakan bagian dari harta kita yang wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai ketentuannya. Sebagai kewajiban yang sudah ditetapkan dalam rukun islam, zakat berhak diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat sendiri dikeluarkan atas ketentuan yang sudah ditetapkan atau yang biasa disebut sudah mencapai nishab. Namun, tidak semua orang terkena wajib zakat. Syarat wajib zakat sendiri antara lain;
- Harta yang diperoleh harus harta dari hasil yang halal
- Harta tersebut dimiliki penuh haknya oleh pemiliknya
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
- Hartanya sudah mencapai nishab sesuai dengan jenisnya
- Harta sudah melewati haul, dan
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi
Seperti yang kita ketahui, zakat sendiri terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban umat muslim mengeluarkan hartanya baik perempuan maupun laki-laki pada bulan ramadhan. Sedangkan zakat maal sendiri merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, jenis zakat maal sendiri ada beberapa diantaranya;
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Zakat atas uang atau surat berharga
- Zakat perniagaan
- Zakat pertanian, perkebunan, perhutanan
- Zakat peternakan dan perikanan
- Zakat pertambangan
- Zakat perindustrian
- Zakat pendapatan dan jasa
- Zakat rikaz
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu rukun islam, zakat sendiri diberikan kepada mereka yang berhak menerima zakat, atau yang biasa disebut 8 golongan penerima zakat, para penerima zakat sendiri sudah diatur oleh Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:


Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.
Fakir
Fakir ialah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Seseorang dapat dikatakan fakir apabila ia tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Zakat yang diberikan kepada orang fakir sebaiknya dipergunakan untuk membeli barang-barang atau keperluan untuk mereka bekerja jika masih mampu bekerja, atau untuk membeli barang yang bisa diperjualbelikan. Jika seorang fakir tidak bekerja, maka zakat yang diberikan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun jangan langsung diberikan sekaligus untuk kebutuhan hidup setahun kedepan, dikhawatirkan uang zakatnya akan habis sebelum waktunya.
Miskin
Miskin merupakan orang yang memiliki harta, namun tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Orang miskin merupakan mereka yang bekerja, namun penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Bedanya fakir dan miskin ialah kalau fakir mereka yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan tidak bekerja, sedangkan miskin mereka yang bekerja namun masih kurang mencukupi kebutuhan pokoknya.
Amil
Amil ialah orang-orang yang bekerja dalam menjaga, mengumpulkan, menghimpun serta mendistribusikan zakat kepada para mustahik. Mereka yang menjadi amil ialah harus seseorang yang beragama islam, sudah baligh, dan paham tentang hukum zakat serta amanah dalam menjaga titipan umat. Para amil zakat tersebut berhak menerima bagian zakat dari pihak yang mengangkat mereka, dengan catatan upah tersebut tidak melebihi dari upah yang sudah ditetapkan.
Mualaf
Mualaf merupakan orang-orang yang baru memeluk agama islam dan membutuhkan bantuan dalam menguatkan imannya. Batas seorang mualaf berhak mendapatkan zakat ialah sampai kebutuhan hidupnya tercukupi. Seorang mualaf bisa dikatakan imannya masih lemah, karena bisa saja ketika ia meninggalkan agama sebelumnya, ia dijauhkan oleh keluarganya, kehilangan pekerjaan bahkan sampai mempengaruhi kondisi ekonominya.
Riqab
Merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Biasanya riqab merupakan umat muslim yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh muslim, atau orang yang terjajah dan teraniaya. Pada zaman dulu, banyak budak yang dianiaya oleh majikannya, peran zakat saat itu ialah untuk menebus para budak-budak tersebut agar mereka merdeka atau terbebas dari saudagar tersebut.
Gharimin
Gharimin ialah mereka yang memiliki hutang dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan, baik demi kebutuhan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan masyarakat. Seperti membangun sarana ibadah maupun tidak bisa membayar tagihan pribadi. Adapun kriteria seorang gharimin yang berhak menerima zakat yaitu : seorang muslim, berhutang bukan karena maksiat, tidak memiliki harta untuk membayar hutang, dan tidak berpenghasilan atau tidak memiliki penghasilan.
Fi Sabilillah
Ialah mereka orang-orang yang berada di jalan Allah SWT, namun konteks fisabilillah disini tidak terbatas hanya pada konteks pada perang fisik, tetapi dalam bentuk lainnya seperti kegiatan dakwah, jihad, dan lain-lain.
Ibnu Sabil
Ialah mereka yang termasuk golongan musafir (dalam perjalanan panjang) serta tidak bisa untuk kembali pulang ke rumahnya karena kehabisan biaya atau bekal perjalanannya. Namun ibnu sabil yang berhak menerima zakat ialah mereka yang sedang dalam perjalanan jauh untuk sebuah kebaikan atau tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.
Nah, itu dia delapan golongan asnaf yang berhak menerima zakat. Sahabat sudah membayar zakat belum? Segera tunaikan zakatnya ya. Sahabat bisa menunaikan zakat melalui BAZNAS dengan mendatangi kantor-kantornya yang sudah tersebar di berbagai daerah, atau bisa juga melalui gerai-gerai zakat yang saat ini sudah tersebar di berbagai pusat perbelanjaan dan perkantoran. Jika sahabat tidak punya waktu luang untuk membayar langsung, BAZNAS memberikan kemudahan membayar zakat melalui https://baznas.go.id/bayarzakat.