Akad Mudharabah dalam pinjaman syariah, moxa.id — Kehadiran akad menjadi salah satu pembeda pada cara kerja antara lembaga keuangan konvensional dengan lembaga keuangan syariah. Selain akad, pembeda lainnya ada margin dan denda.
Banyak akad di dalam prinsip islam dan paling banyak digunakan dalam pembiayaan syariah di Indonesia adalah akad mudharabah. Lalu, sebenarnya apa itu akad mudharabah? Apa saja jenis akad mudharabah? Juga, apa syarat dan rukun mudharabah?
Baca juga: 5 Tips Pilih Asuransi Mobil Syariah Terbaik
Apa Itu Akad Mudharabah?
Mengutip Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Mudharabah, akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal atau malildshaib al-mal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola atau amil / mudharib dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
Jenis Akad Mudharabah
Berdasarkan jenisnya, akad mudharabah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Mudharabah Muqayyadah dan Mudharabah Mutlaqah. Berikut ini penjelasan dari masing-masing jenis akad mudharabah.
Mudharabah Muqayyadah memiliki karakteristik di mana pemilik modal memiliki kewenangan untuk menentukan jenis usaha, jangka waktu, dan atau tempat usaha yang akan diberi modal sehingga kamu sebagai pengelola tinggal menjalankan saja.
Sementara jenis akad Mudharabah Mutlaqah, jenis akad yang memiliki karakteristik di mana pemilik modal tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis usaha, jangka waktu, dan atau tempat usaha si pengelola. Jenis akad ini seratus persen murni diatur dan dijalankan oleh peminjam atau pengelola usaha.
Baca juga: 4 Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah, Udah Tahu Belum?
Syarat dan Rukun Akad Mudharabah
Untuk menghindari riba dan agar semakin berkah, kamu wajib mengetahui syarat dan rukun apa saja yang terdapat dalam akad mudharabah. Dalam pinjaman syariah, rukun dan syarat diperlukan agar akad sah secara hukum Islam. Berikut ini syarat dan rukun yang harus kamu penuhi:
1. Ada Pemilik dan Pengelola Modal
Pada akad mudharabah, harus ada pemilik modal dan pengelola modal yang memenuhi kriteria sudah berusia di atas 18 tahun, tidak gila atau hilang ingatan, tidak dalam pengampunan, dan tidak dilarang oleh hukum negara atau undang-undang. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka akad akan dibatalkan.
2. Ijab Qabul
Untuk menyelesaikan transaksi pembiayaan syariah, baik pemilik modal dan pengelola modal harus melakukan ijab qabul. Syarat yang harus dipenuhi yaitu kedua pihak secara eksplisit menyebutkan tujuan akad, penerimaan dan penawaran modal dilakukan bersamaan dengan pembuatan kontrak. akad juga dibuat secara tertulis, korespondensi, atau menggunakan cara-cara modern lainnya.
3. Ada Modal
Modal pada akad mudharabah harus memenuhi kriteria berupa jenis dan nominal diketahui oleh kedua belah pihak, modal berbentuk uang yang dapat dihitung nilainya. Modal tidak berbentuk piutang pengelola modal, dan modal diterima secara langsung oleh pengelola modal.
4. Keuntungan
Keuntungan dalam rukun mudharabah yaitu harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak, nilai keuntungan diketahui dan dituangkan secara jelas oleh kedua belah pihak di akad. Syarat terakhir, pemilik modal menanggung semua kerugian dari mudharabah dan pengelola modal tidak menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau melanggar kesepakatan.
Contoh Akad Mudharabah
Supaya kamu semakin mengenal apa itu akad mudharabah, berikut ini kami paparkan contoh akad mudharabah. Menurut DSN MUI, kegiatan usaha yang dapat menggunakan akad mudharabah yaitu:
- Usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengelola menggunakan nama entitas mudharabah dalam melakukan usahanya. Pengelola dilarang menggunakan nama dirinya sendiri.
- Biaya yang timbul karena kegiatan usaha atas nama entitas mudharabah boleh dibebankan ke dalam entitas mudharabah.
- Pengelola tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan modal usaha dan keuntungan kepada pihak lain kecuali atas dasar izin dari pemilik modal.
- Pengelola tidak boleh melakukan perbuatan yang termasuk perbuatan yang tidak dilakukan, tidak melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan, dan atau menyalahi isi dan atau substansi atau syarat yang disepakati dalam akad.
Baca juga: 5 Produk Syariah Ini Bantu Penuhi Kebutuhan Finansial. Yuk Cek!
Itulah penjelasan lengkap mengenai akad mudharabah dalam pinjaman. Sebagai informasi, aplikasi Moxa Mabroor menyediakan layanan pinjaman tunai online syariah yang dapat kamu akses dengan mudah. Cari tahu informasi seputar pinjaman tunai syariah di Moxa Mabroor dengan mengunduh aplikasinya sekarang juga!