Pengertian wakaf adalah sebuah konsep dalam Islam yang memiliki makna mendalam dalam konteks amal kebajikan dan filantropi. Istilah “wakaf” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “menahan” atau “memegang.” Dalam konteks agama, wakaf merujuk pada tindakan menyisihkan harta atau aset untuk tujuan amal yang berkelanjutan.
Ada berbagai jenis wakaf yang dapat dilakukan oleh individu atau kelompok, yang masing-masing memiliki dampak yang berbeda dalam masyarakat. Untuk lebih memahami konsep ini, kita akan membahas jenis-jenis wakaf yang ada dan memberikan beberapa contoh implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada tindakan menyisihkan harta atau aset untuk tujuan amal yang berkelanjutan. Ini adalah bentuk amal ibadah yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat atau umat Islam secara umum.
Aset yang diwakafkan, seperti tanah, bangunan, atau harta lainnya, tidak boleh dijual, diwariskan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi pemiliknya.
Sebaliknya, penghasilan atau manfaat dari wakaf tersebut harus digunakan untuk tujuan-tujuan yang diamanahkan oleh pembuat wakaf, seperti mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit, atau memberikan bantuan kepada fakir miskin. Wakaf adalah salah satu cara bagi umat Islam untuk menjalankan konsep sedekah dan kepedulian sosial dalam agama mereka.
Baca Juga: Perbedaan Zakat dan Infak serta Sedekah dalam Islam
Jenis-Jenis Wakaf dan Contohnya
Jenis wakaf dibagi menjadi beberapa bagian. Ada jenis berdasarkan waktu, yaitu wakaf Muabbad dan wakaf Mu’aqqot. Jenis wakaf berdasarkan penggunaan harga, yaitu wakaf Mubasyir atau dzati dan Istitsmary. Selanjutnya wakaf berdasarkan peruntukannya, yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Terakhir berdasarkan harta benda yang diwakafkan, yaitu wakaf benda tidak bergerak, dan benda bergerak.
Berikut adalah pengertian masing-masing jenis beserta dengan contohnya.
1. Wakaf Muabbad
Muabbad adalah wakaf yang diberikan selamanya dan tidak memiliki batasan waktu. Harta yang diwakafkan dapat bermacam-macam bentuknya, asalkan diberikan untuk selamanya. Contohnya seperti wakaf tanah yang diberikan selamanya.
2. Wakaf Mu’aqqot
Mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Harta yang diwakafkan dapat dipergunakan terbatas oleh waktu atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Contohnya wakaf bangunan untuk jangka waktu beberapa tahun saja.
3. Wakaf Mubasyir
Mubasyir atau dzati adalah wakaf yang manfaatnya dapat langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Contoh dari wakaf ini adalah seperti masjid, musholla, sekolah, layanan kesehatan, dan sejenisnya.
4. Wakaf Istitsmary
Istitsmary adalah wakaf harta benda yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan penanaman modal dalam produksi barang atau layanan yang sesuai dengan syariat Islam. Hasil dari produksi barang dan layanan ini nantinya akan diwakafkan kepada penerima sesuai dengan keinginan pemberi wakaf.
Contohnya adalah pemilik sawah yang mewakafkan tanahnya untuk digarap dan nantinya hasil pertanian tersebut diwakafkan kepada yang membutuhkan.
5. Wakaf Ahli
Wakaf ahli atau wakaf keluarga adalah wakaf yang dilakukan kepada keluarga atau kerabat. Ini dilakukan dengan tujuan memberikan kepentingan dan jaminan untuk keluarga sendiri dan dilakukan berdasarkan hubungan darah.
Contoh dari wakaf ini adalah memberi nafkah berupa biaya pendidikan untuk saudara dan kerabat.
6. Wakaf Khairi
Wakaf Khairi adalah wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum dan bukan untuk yang memiliki hubungan keluarga, teman, maupun kerabat dengan pemberi wakaf. Contoh dari wakaf jenis ini adalah seperti pembangunan masjid, rumah sakit, atau fasilitas pendidikan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang.
7. Wakaf Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak yang dimaksud adalah benda yang melekat pada tanah. Wakaf dapat berupa bangunan atau hak atas tanah. Contoh wakaf benda tidak bergerak adalah termasuk masjid atau mushalla, rumah sakit, dan bangunan lainnya.
8. Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak bisa dalam bentuk uang maupun benda selain uang. Benda selain uang bisa saja diwakafkan dan dapat berupa bahan bakar, air, surat berharga, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Jenis-jenis Zakat dalam Islam dan Cara Menghitungnya
Rukun Wakaf
Rukun wakaf adalah syarat-syarat atau unsur-unsur yang harus ada agar wakaf dianggap sah dalam Islam. Terdapat lima rukun wakaf yang penting:
1. Pemberi Wakaf (Al-Waqif)
Seseorang yang mewakafkan harta atau aset harus melakukannya dengan niat yang tulus dan ikhlas. Wakif adalah individu atau kelompok yang melakukan perbuatan wakaf.
2. Harta atau Aset yang Diwakafkan
Aset yang diwakafkan harus dimiliki sepenuhnya oleh wakif dan harus halal (tidak berasal dari sumber yang haram). Aset ini bisa berupa uang, tanah, bangunan, atau barang-barang lainnya.
3. Penerima Wakaf
Penerima wakaf, seperti sebuah lembaga amal atau masjid, harus menerima wakaf tersebut dengan niat yang baik dan bersedia menjaga serta memanfaatkannya sesuai dengan tujuan wakif.
4. Sighah
Sighah atau sighat adalah segala ucapan, tulisan, atau isyarat dari orang yang bertekad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Dalam sighat wakaf cukup dengan ijab saja dari orang yang berwakaf tanpa memerlukan qabul dari penerima wakaf.
Syarat Wakaf
Selain memenuhi rukun, wakaf juga harus memenuhi syarat agar bisa dikatakan sah. Berikut adalah beberapa syarat wakaf:
1. Niat yang Ikhlas
Wakif harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas saat melakukan wakaf. Tujuan wakaf harus semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan untuk manfaat umat manusia.
2. Kepemilikan Sahih
Wakif harus memiliki kepemilikan sah terhadap harta atau aset yang akan diwakafkan. Ini berarti harta atau aset tersebut harus sah secara syariah, bukan hasil dari usaha yang haram, dan harus dimiliki sepenuhnya oleh wakif.
3. Harta yang Dapat Dihitung Nilainya
Harta atau aset yang diwakafkan harus memiliki nilai yang dapat diukur. Misalnya, uang, tanah, bangunan, atau barang-barang berharga lainnya.
4. Kepemilikan yang Abadi
Aset yang diwakafkan harus memiliki karakter kepemilikan yang abadi, yang berarti bahwa aset tersebut tidak dapat dijual, diwariskan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi pemiliknya. Manfaat atau penghasilan dari wakaf ini harus digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.
5. Tujuan yang Jelas
Tujuan wakaf harus jelas dan sesuai dengan ajaran Islam. Wakif harus menentukan dengan tegas bagaimana aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum atau sosial, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau bantuan kepada yang membutuhkan.
6. Penerima Wakaf yang Sah
Pihak yang menerima wakaf, seperti lembaga amal atau masjid, harus sah secara hukum Islam dan bersedia untuk menjaga serta memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan tujuan wakif.
7. Pengesahan Secara Hukum
Wakaf sebaiknya juga diakui dan dicatat secara hukum agar hak-hak dan tanggung jawab semua pihak terlindungi.
Itulah pengertian wakaf, dapatkan informasi dan tips lainnya seputar keislaman, keuangan, bisnis, investasi, dan asuransi dari blog Moxa. Download aplikasi Moxa sekarang di Play Store atau App Store. Transaksi di Moxa dari Astra Financial dijamin aman karena sudah terdaftar OJK dan Anda juga bisa menikmati fitur mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi online, hingga investasi reksa dana.