Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan, baik dalam usia anak-anak maupun dewasa, bahkan anak bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbebam pun wajib untuk dibayarkan zakatnya, seperti yang dijelaskan halam Hadist Ibnu Umar Ra: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR Bukhari Muslim).
Dalam Al-Qur’an sendiri sudah diperintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah yang tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 110


Yang artinya, “dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap jiwa ketika seseorang tersebut sudah memenuhi syarat yaitu beragama islam dan merdeka, sehat fisik serta memiliki harta yang cukup. Sebagai umat muslim yang merdeka wajib membayar zakat, maksudnya ialah sebagai orang tersebut tidak dalam penjajahan, tidak menjadi budak, merdeka secara finansial, serta sehat secara mental. Besarannya sendiri saat ini adalah sebesar 2,5 kg atau3,5 liter beras per jiwa, setara dengan Rp 45.000 jika dibayarkan dengan uang.
Zakat sendiri dibayarkan kepada mereka yang berhak menerima yaitu mereka yang termasuk kedalam 8 golongan asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. Zakat jika ditunaikan akan mendapat keutamaan yang dijanjikan oleh Allah SWT, diantaranya; (1) diampuni dosa-dosanya, (2) sebagai jembatan masuk surga, (3) terbukanya pintu rezeki, (4) mendapatkan petunjuk, (5) memperoleh pahala terbaik, dan (6) harta menjadi lebih berkah.
Adapun jika kita membayar zakat, bisa saja kita membayarkan buka hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk keluarga atau orang lain yang kita bayarkan, akan berbeda niat dalam membaca doanya


Berdasarkan waktunya, membayar zakat fitrah diwaktu-waktu tertentu akan berbeda pula hukumnya, bisa saja zakat yang anda tunaikan akan menjadi haram hukumnya jika dibayarkan bukan pada waktu yang sudah ditentukan. Yuk simak penjelasan dibawah untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat
- Waktu wajib, waktu wajib membayar zakat yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
- Waktu sunnah, waktu sunnah dalam membaayar zakat ialah saat shalat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
- Waktu mubah, waktu mubah membayar zakat yaiu ketika awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
- Waktu makruh, membayar zakat pada waktu setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri hukumnya adalah makruh.
- Haram, membayar zakat dapat dikatakan haram apabila dibayarkan setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Nah sahabat sekarang sudah tau kan kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat. Jangan sampai zakat yang kita keluarkan akan menjadi sia-sia jika dibayarkan bukan pada waktunya atau menjadi haram.
Sahabat, memasuki minggu-minggu terakhir di bulan Ramadhan, alangkah baiknya kita segerakan membayar zakat fitrah, terlebih saat ini membayar zakat semakin mudah hanya dalam satu genggaman melalui BAZNAS. Sahabat bisa langsung mengunjungi website https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.